Presiden Prabowo Subianto Pulihkan Nama Baik 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara, Usai Dipecat karena Bantu Pemberian Gaji bagi Guru Honorer

photo author
- Kamis, 13 November 2025 | 18:20 WIB
REHABILITASI : Pemberian rehabilitasi hukum pemulihan nama baik dua guru SMAN 1 Luwu Utara (Sulsel) oleh Presiden Prabowo.  (Instagram/kemensetneg.ri)
REHABILITASI : Pemberian rehabilitasi hukum pemulihan nama baik dua guru SMAN 1 Luwu Utara (Sulsel) oleh Presiden Prabowo. (Instagram/kemensetneg.ri)

KONTENJATENG.COM - Presiden Prabowo Subianto memberi rehabilitasi hukum bagi pemulihan nama baik dua orang guru SMAN 1 Luwu Utara (Sulsel) yakni Rasnal dan Abdul Muis.

Didampingi Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, keduanya bertemu dengan Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Kamis 13 November 2025 dini hari.

Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pemberian rehabilitasi dari Prabowo Subianto tersebut telah mempertimbangkan aspirasi yang diberikan oleh masyarakat di media sosial.

''Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal diantar ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan hari ini dan dari teman-teman DPRD datang mengantar ke DPR RI dan malam ini, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Presiden,'' kata Sufmi Dasco Ahmad, Kamis 13 November 2025.

Baca Juga: Danantara Sebut Redenominasi Rupiah Tak Ganggu Investasi, Pemerintah Pastikan Belum Akan Dilakukan dalam Waktu Dekat

Menjadi Pembelajaran di Dunia Pendidikan

Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan rehabilitasi pemulihan nama baik tersebut, selain melihat desakan dari masyarakat di media sosial, juga dari permohonan yang dilakukan melalui lembaga legislatif.

Prasetyo Hadi mengatakan, proses koordinasi dengan DPR RI untuk pemberian rehabilitasi tersebut berlangsung selama 1 minggu sebelum diteken Presiden Prabowo Subianto.

“Apapun yang sudah terjadi, menjadi pembelajaran untuk kita semua. Bagaimana pun, guru itu adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan, kita hormati, kita lindungi,” ucap Prasetyo Hadi.

Baca Juga: Jusuf Kalla Ungkap Modus Mafia Tanah yang Buat Lahannya Bersengketa, Mulai dari Rekayasa Hukum hingga Pemalsuan Kepemilikan

Ia juga tak menampik bahwa ada kasus serupa masih sering terjadi, sehingga selalu perlu ada penyelesaian yang bijak.

“Ada masalah-masalah atau ada dinamika-dinamika yang kita menghendaki penyelesaian terbaik. Semoga keputusan ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dapat memberi rasa keadilan untuk guru, masyarakat, dan lingkungan pendidikan” lanjutnya.

Pemulihan Nama Baik dan Hak-haknya

Rehabilitasi tersebut, selain nama baik, menurut Dasco juga sekaligus mengembalikan hak yang dimiliki Rasnal dan Abdul Muis, guru SMAN 1 Luwu Utara (Sulsel).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X