“Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah,” tegas Sufmi Dasco Ahmad.
Duduk Perkara Kasus Rasnal dan Abdul Muis
Rasnal dan Abdul Muis diberhentikan dengan tidak hormat karena menyarankan ada patungan Rp20.000 dari orang tua murid untuk membantu 10 guru honorer yang belum menerima gaji selama 10 bulan pada 2018.
Keputusan untuk patungan orang tua siswa pun hasil dari musyawarah bersama dalam rapat komite sekolah.
Bahkan, di awal usulan senilai Rp17.000, namun orang tua siswa kembali mengusulkan untuk menggenapkannya menjadi Rp20.000.
“Wali murid sendiri yang mengusulkan agar sumbangan Rp20.000 digenapkan dari sebelumnya Rp17.000” kata mantan anggota komite sekolah, Supri Balantja.
Baca Juga: Budaya Minat Baca dan Indeks Literasi di Kota Pekalongan Meningkat Tajam dalam 4 Tahun Terakhir
Inisiasi patungan Rp20.000 itu kemudian dipermasalahkan oleh LSM dan melaporkan ke pihak berwajib.
Dugaan tindak pidana korupsi dilayangkan pada Rasnal dan Abdul Muis sampai akhirnya diketok palu bersalah oleh Mahkamah Agung dengan vonis 1 tahun penjara.
Keduanya kemudian dipecat dengan tidak hormat oleh Gubernur Sulawesi Utara (Sulsel) pada 21 Agustus 2025 untuk Rasnal dan Abdul Muis pada 4 Oktober 2025.
Pemberhentian dengan tidak hormat untuk keduanya didasarkan pada hukum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 52 ayat (3) huruf i dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 250 huruf b.
Aturan tersebut menerangkan jika PNS diberhentikan tidak dengan hormat, bila dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan.***
Artikel Terkait
Kegiatan ''Polisi Menyapa'' Hadir untuk Memberi Sosialisasi dan Edukasi Terkait Prosedur Pelayanan di Samsat serta Menghindarkan dari Sistem Percaloan
26 WNI Korban Pekerja Online Scam dan Judi di Myanmar Berhasil Dipulangkan ke Tanah Air, Salah Satunya Diduga Pelaku Perekrutan
Polres Pekalongan Kota Identifikasi dan Tangkap Pelaku Perusakan Mesin ATM serta Pengambilan Uang Didalamnya saat Unjuk Rasa Akhir Agustus 2025
Ingin Dapat Ide dan Gagasan Murni Langsung dari Masyarakat, Fraksi PDIP DPRD Provinsi Jawa Tengah Gelar Seminar Bersama Elemen Masyarakat
Budi Arie Setiadi : Projo Bukan Singkatan dari Pro-Jokowi, Rencanakan Ganti Logo dan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
Bincang Seru Promedia Bersama Mahasiswa UNIKOM di CoreLab Journalism 360, Asah Keahlian Konten hingga Ajak Kolaborasi Media
Dipanggil Ke Istana dan Bertemu Presiden Prabowo Selama 2 Jam, Ignasius Jonan Sebut Tak Ada Pembicaraan soal Kereta Api Cepat Whoosh
Presiden Prabowo Subianto : Nggak Usah Khawatir, Ditegaskannya Polemik Panas Kereta Api Whoosh Jadi Tanggung Jawabnya
Ketua DPR RI Puan Maharani Imbau Seluruh Pejabat Agar Berintegritas dan Mawas Diri, Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Terkena OTT KPK
KPK Ungkap Fakta Baru OTT Gubernur Riau, 9 Pejabat Terjerat Kasus Termasuk Dinas PUPR dan Mendapat Temuan Barang Bukti Rp1,6 Miliar dari 3 Mata Uang
Budaya Minat Baca dan Indeks Literasi di Kota Pekalongan Meningkat Tajam dalam 4 Tahun Terakhir
Kejuaraan Tenis Dandim Cup 0710/Pekalongan 2025 Diikuti 48 Pasang Pemain dari Wilayah Eks Karesidenan Pekalongan
Jusuf Kalla Ungkap Modus Mafia Tanah yang Buat Lahannya Bersengketa, Mulai dari Rekayasa Hukum hingga Pemalsuan Kepemilikan
Danantara Sebut Redenominasi Rupiah Tak Ganggu Investasi, Pemerintah Pastikan Belum Akan Dilakukan dalam Waktu Dekat