Presiden Prabowo Subianto Pulihkan Nama Baik 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara, Usai Dipecat karena Bantu Pemberian Gaji bagi Guru Honorer

photo author
- Kamis, 13 November 2025 | 18:20 WIB
REHABILITASI : Pemberian rehabilitasi hukum pemulihan nama baik dua guru SMAN 1 Luwu Utara (Sulsel) oleh Presiden Prabowo.  (Instagram/kemensetneg.ri)
REHABILITASI : Pemberian rehabilitasi hukum pemulihan nama baik dua guru SMAN 1 Luwu Utara (Sulsel) oleh Presiden Prabowo. (Instagram/kemensetneg.ri)

“Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah,” tegas Sufmi Dasco Ahmad.

Baca Juga: Kejuaraan Tenis Dandim Cup 0710/Pekalongan 2025 Diikuti 48 Pasang Pemain dari Wilayah Eks Karesidenan Pekalongan

Duduk Perkara Kasus Rasnal dan Abdul Muis

Rasnal dan Abdul Muis diberhentikan dengan tidak hormat karena menyarankan ada patungan Rp20.000 dari orang tua murid untuk membantu 10 guru honorer yang belum menerima gaji selama 10 bulan pada 2018.

Keputusan untuk patungan orang tua siswa pun hasil dari musyawarah bersama dalam rapat komite sekolah.

Bahkan, di awal usulan senilai Rp17.000, namun orang tua siswa kembali mengusulkan untuk menggenapkannya menjadi Rp20.000.

“Wali murid sendiri yang mengusulkan agar sumbangan Rp20.000 digenapkan dari sebelumnya Rp17.000” kata mantan anggota komite sekolah, Supri Balantja.

Baca Juga: Budaya Minat Baca dan Indeks Literasi di Kota Pekalongan Meningkat Tajam dalam 4 Tahun Terakhir

Inisiasi patungan Rp20.000 itu kemudian dipermasalahkan oleh LSM dan melaporkan ke pihak berwajib.

Dugaan tindak pidana korupsi dilayangkan pada Rasnal dan Abdul Muis sampai akhirnya diketok palu bersalah oleh Mahkamah Agung dengan vonis 1 tahun penjara.

Keduanya kemudian dipecat dengan tidak hormat oleh Gubernur Sulawesi Utara (Sulsel) pada 21 Agustus 2025 untuk Rasnal dan Abdul Muis pada 4 Oktober 2025.

Pemberhentian dengan tidak hormat untuk keduanya didasarkan pada hukum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 52 ayat (3) huruf i dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 250 huruf b.

Aturan tersebut menerangkan jika PNS diberhentikan tidak dengan hormat, bila dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X