Kasus Penggunaan Rekening Tanpa Izin, Kuasa Hukum korban menyebutkan Polda Jateng Tetapkan 4 Tersangka

photo author
- Rabu, 5 April 2023 | 11:28 WIB
Kasus Penggunaan Rekening Tanpa Izin, Kuasa Hukum korban menyebutkan Polda Jateng Tetapkan 4 Tersangka
Kasus Penggunaan Rekening Tanpa Izin, Kuasa Hukum korban menyebutkan Polda Jateng Tetapkan 4 Tersangka

Adapun pihak-pihak yang diduga melakukan transaksi dalam rekening tersebut antara lain Y. Sugianto selaku pengusaha gesek tunai di Jl.erlangga raya semarang dan Sujoko Liem, selaku pengusaha gesek tunai (gestun) di tlogosari semarang.

Dalam perjalanannya, mantan karyawan BRI Cabang Pattimura, Danika Yusmansyah telah mengakui dan menyatakan bahwa benar dirinya telah menerbitkan dua rekening atas nama Whina Whiniyati tersebut, yang kemudian dijual kepada Y. Sugianto dan Sujoko Liem.

Baca Juga: Kota Semarang Targetkan Juara 1 Inovasi Urban Farming dalam Lomba Penghargaan Pembangunan Daerah 2023

"Atas pengakuan dari karyawan bank itu, kami selaku kuasa hukum mempertanyakan bagaimana sistem bank dalam menjaga kerahasiaan data nasabahnya. Pihak Bank tidak menerapkan sistem kehati-hatian sehingga data nasabah bisa dipergunakan orang lain tanpa izin," tandasnya.

Eriek menyampaikan, atas persitiwa yang menimpa kliennya itu dan demi memperjuangkan hak dan keadilan hukum bagi kliennya, maka kasus tersebut diadukan ke Ditreskrimsus Polda Jateng pada 4 November 2021. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X