hukum

Salahgunakan Data Nasabah, Mantan Karyawan BRI dan Pengusaha Gestun Ditahan

Selasa, 17 Oktober 2023 | 20:50 WIB
Tersangka didampingi penasehat hukum tiba di Kejari Kota Semarang saat pelimpahan perkara, Selasa (17/10/2023).

KONTENJATENG.COM - Penyidik Polda Jawa Tengah melimpahkan perkara pemalsuan rekening. Pelimpahan dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotan Semarang, Selasa (17/10/2023).

Dalam perkara tersebut ada tiga tersangka yang dilimpahkan. Salah satunya Danika Yusmansyah mantan karyawan BRI Cabang Pattimura Semarang.

Ia disangkakan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 51 ayat (1) UU No.19 tahun 2016 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Menu Promosi Kini Hadir Lagi Di Noodles Now Hotel Neo Candi Simpang Lima Semarang

Serta tersangka Yohannes Sugianto pengusaha gesek tunai yang berkantor pusat di Jalan Erlangga Raya Semarang dan Sujoko Liem pengusaha gesek tunai di Tlogosari Semarang.

Keduanya dijerat Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) UU No.19 tahun 2016 tentang ITE.

Dalam kasus ini juga ada tersangka yang melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia adalah Seno Aji Nuswantoro, mantan karyawan BRI.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Semarang Muhammad Rizky Pratama mengatakan, kasus ini berawal saat Seno (DPO) bersama Danika pegawai Bank BRI membuat rekening atas nama korban tanpa izin.

Baca Juga: Apa Itu Masyarakat Hukum Adat? Simak Penjelasannya Disini

Kemudian rekening itu digunakan untuk pengajuan mesin EDC atau gesek tunai. Mesin EDC selanjutnya diberikan kepada *Yohannes Sugianto dan Sujoko Liem* untuk digunakan transaksi jual beli di toko masing-masing.

Tersangka Ditahan

Selama proses penyelidikan hingga penyidikan, para tersangka tidak ditahan. Namun, selepas pelimpahan3 ini, ketiga tersangka berstatus menjadi tahanan Kejari Kota Semarang.

Baca Juga: LINK NONTON Pamali Dusun Pocong full movie, Sinopsis Perjuangan Tukang Gali Kubur di Desa Terkutuk

Cakra membenarkan penahanan tersebut. "Iya, kami tahan," ujar Rizky usai menerima pelimpahan tersangka.

Penahanan, kata dia, diperlukan agar penanganan perkara bisa berjalan lancar. Serta menghindari potensi tersangka menghilangkan barang bukti dan kabur, sebagaimana tersangka bernama Seno Aji Nuswantoro hingga kini masih buron.

Halaman:

Tags

Terkini