hukum

Salahgunakan Data Nasabah, Mantan Karyawan BRI dan Pengusaha Gestun Ditahan

Selasa, 17 Oktober 2023 | 20:50 WIB
Tersangka didampingi penasehat hukum tiba di Kejari Kota Semarang saat pelimpahan perkara, Selasa (17/10/2023).

Perlu diketahui, kasus pemalsuan rekening awalnya dilaporkan pemilik nama rekening Whina Whiniyati melalui tim kuasa hukumnya dari *Law Firm Dr Hendra Wijaya,S.T.,S.H.,M.H. & Partners* yang beralamat di Jl. Erlangga raya 41B-C
pada 4 November 2021.

Baca Juga: Link Nonton DR CHEON AND THE LOST TALISMAN Sub Indo Full Movie, Sima Sinopsisnya Disini

Tim Kuasa hukum Whina, Walden Van Houten Sipahutar MH mengungkapkan, penggunaan data dan akun rekening kliennya merupakan bentuk pencurian data dan penyalahgunaan dokumen untuk penerbitan buku rekening.

Kasus ini terendus saat Whina mengecek status rekening miliknya di bank yang sudah 12 tahun dinonaktifkan. Saat dicek, ternyata ada dua rekening berbeda atas nama Whina yang diterbitkan oleh bank.

Kemudian korban meminta rekening koran untuk mengetahui historis transaksi yang ada di dalam kedua rekening tersebut. Dari situ diketahui ada transaksi hingga miliaran rupiah yang dilakukan dua pengusaha gesek tunai.

Baca Juga: Lanjutkan Komitmen Pengelolaan Air Bersih, Mbak Ita Sambut Tim Smart Water Cities Project

Whina bersama kuasa hukumnya menyembatkan waktu untuk mengawal proses pelimpahan perkara dari penyidik Polda Jateng ke penuntut umum Kejari Kota Semarang. Ia juga berkomitmen mengawal sampai kasus ini selesai.

"Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Karena demi menegakkan keadilan bagi rakyat kecil yang dizolimi dan karenanya ini terdakwanya pengusaha gesek tunai terbesar di Semarang maka akan kita kawal agar tidak terjadi sesuai yang tdk diingin kan didalam industri hukum ," ujarnya walden Van Houten sipahutar,S.H.,M.H. .

Halaman:

Tags

Terkini