KONTENJATENG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Riau.
Penetapan tersangka ini dilakukan, setelah lembaga antirasuah itu menggelar ekspose di tingkat pimpinan.
''Kami tadi sudah melakukan ekspos di level pimpinan dan sudah ditetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam perkara ini,'' ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa 4 November 2025.
9 Orang Diamankan, Termasuk Pejabat Dinas PUPR
Dalam penjelasannya, Budi Prasetyo merinci bahwa total ada sembilan orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Riau pada awal pekan ini.
Dari jumlah itu, salah satunya adalah kepala daerah atau gubernur.
“KPK mengamankan sebanyak 9 orang. Mulai dari kepala daerah atau gubernur, kemudian Kepala Dinas PUPR, Sekdis PUPR, lima Kepala UPT, dan juga dua pihak swasta,'' ungkap Budi Prasetyo.
Penangkapan sejumlah pejabat penting di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) itu disebut menunjukkan adanya dugaan praktik korupsi yang terstruktur dan melibatkan banyak pihak.
Barang Bukti Rp1,6 Miliar dalam 3 Mata Uang
KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dari lokasi OTT.
Menurut Budi Prasetyo, uang tersebut ditemukan dalam tiga jenis mata uang berbeda, yaitu rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan poundsterling (GBP), dengan total setara Rp1,6 miliar.
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika dan juga consueling (poundsterling) yang total kalau dirupiahkan sekitar Rp1,6 miliar,” tutur Budi Prasetyo.