KONTENJATENG.COM - Polda krimsus Jawa Tengah melakukan penanganan kasus dugaan penggunaan rekening yang dilaporkan oleh Whina Whiniyati melalui tim kuasa hukumnya dari Law Office Dr. Hendra Wijaya, S.T., S.H., M.H. & Partners, Jalan Erlangga Raya No. 41 B-C, Kota Semarang.
Kuasa hukum Whina, Hendrikus Deo Peso, S.H., M.H mengungkapkan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng pada 4 November 2021. Saat ini, kasus telah naik ke tingkat penyidikan dan sudah ada penetapan 4 orang tersangka.
Baca Juga: Drakor yang Lagi Viral, Berikut Sederet Fakta Menarik Duty After School
"Kasusnya telah naik penetapan tersangka. Kami hari ini (Selasa--red) mendampingi klien kami yaitu Whina untuk memberikan keterangan tambahan ke penyidik," kata Hendrikus Deo Peso, Selasa (4/4/2023).
Hendrikus mengatakan bahwa ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan tersangka berdasarkan surat yang dikeluarkan Ditreskrimsus Polda Jateng dengan nomor B/1534/II/RES.2.2/2023/Direskrimsus tertanggal 8 Februari 2023 lalu.
Baca Juga: Harry Potter Bakal Jadi Series di HBO Max, Warganet Tak Setuju Karena Kurang Mewakili Versi Buku
Hendrikus menyebut, keempat tersangka yaitu mantan karyawan BRI Cabang Pattimura Semarang, Seno Aji Nuswantoro dan Danika Yusmansyah, kemudian dari pihak swasta yaitu Y. Sugianto sebagai pengusaha gesek tunai di Jl.erlangga raya semarang dan Sujoko Liem, sebagai pengusaha gesek tunai (gestun) di tlogosari semarang.
"Tersangka ada empat orang. Dua orang dari pihak bank dan dua orang dari pihak swasta yang diduga menggunakan rekening klien kami," terangnya.
Menurut Hendrikus, penggunaan data dan akun rekening kliennya tersebut merupakan bentuk pencurian data, penyalahgunaan dokumen untuk penerbitan buku rekening yang dilakukan sebuah BRI Cabang Pattimura Semarang.
Baca Juga: Sinopsis Lengkap Buya Hamka Vol.I Hingga Vol. III, Film Dibintangi Vino G Bastian
"Untuk itu Kami minta kepada penyidik Krimsus Polda Jateng segera melakukan penahanan terhadap semua terangka karena ancaman pidana yang diterapkan lebih dari 5 tahun penjara," pintanya.
Kuasa hukum lainnya, Eriek Yudinata Taher, S.H menguraikan kronologi kasus tersebut bermula pada 13 Oktober 2021, kliennya mendatangi BRI KCP Unit Bangetayu untuk melakukan pengecekan terkait dengan kepemilikan rekening miliknya yang sudah 12 tahun dinonaktifkan.
Saat dicek, ternyata kliennya Whina Whiniyati memiliki 2 rekening berbeda yang diduga diterbitkan oleh BRI KCP Patimura Semarang. Setelah mendapat informasi tersebut, kliennya langsung melakukan penerbitan rekening koran untuk mengetahui historis transaksi yang ada di dalam kedua rekening tersebut.
Baca Juga: Daftar Film Dewasa yang Dibintangi Stormy Daniels, Wanita yang Terlibat Skandal dengan Donald Trump
"Setelah melihat dan mencermati rekening koran, terdapat beberapa pihak yang melakukan transaksi di dalam rekening tersebut transaksi nya mencapai milyaran rupiah ," jelasnya.