KONTENJATENG.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reksrim Um) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar pelaku jual beli mobil dengan dokumen palsu.
Pelaku berinisial ZA (52) warga Kabupaten Tegal ini ditangkap Dit Reskrim Um setelah ketangkap tangan menjual mobil dengan dokumen palsu.
"Bersama pelaku kami sita tiga kendaraan roda empat di tiga lokasi," ungkap Dir Krim Um Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat pres rilis, Jumat (11/9/2021).
Baca Juga: 6 Manfaat Memelihara Kucing dari Sisi Supranatural dan Spiritual
Baca Juga: Primbon Jawa: 7 Weton Paling Pintar Cari Uang, Ada Selasa Pon, Rabu Legi dan Jumat Kliwon
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit Toyota Sienta warna putih tahun 2018.
"KBM Sienta kami sita di Kabupaten Tegal. Sedangkan di Banyumas kami menyita 1 KBM Sienta putih tahun 2017 dan di Cilacap kami menyita 1 KBM Honda Mobilio putih tahun 2018. Semuanya dipalsukan dokumennya oleh tersangka," ungkapnya.
Ditambahkan Djuhandani, satu tersangka lain masih dalam pengejaran polisi alias berstatus DPO. Tersangka berinisial BJ (51) merupakan warga Kabupaten Pekalongan.
"BJ menjalankan dua peran. Dia menyediakan KBM yang dilengkapi dokumen palsu serta menerima hasil penjualan KBM yang telah dijual saudara ZA," ungkapnya.
Baca Juga: Arti Mimpi Pasangan Selingkuh dan Mimpi Menikah, Begini Penjelasannya
Djuhandani menegaskan, pihaknya akan berupaya maksimal menangkap semua pelaku dalam kasus ini dan menghimbau BJ segera menyerahkan diri.
"Sampai ke lubang semut pun kalau perlu akan kita cari. Untuk itu, kami himbau untuk menyerahkan diri," tegasnya. ***