hukum

Polda Jateng Hargai Upaya Praperadilan Pembobol ATM Bank Jateng Modus Transfer Palsu

Sabtu, 18 September 2021 | 20:26 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi.

KONTENJATENG.COM - Sebanyak 13 tersangka kasus dugaan transfer palsu melalui mesin ATM Bank Jateng di Kabupaten Pati, mengajukan gugatan praperadilan.

Sidang gugatan praperadilan tersebut saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Polda Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan pihaknya menghargai upaya hukum yang dilaksanakan oleh para pemohon itu.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 Kabupaten Bogor, 20 Sampai 25 September 2021, Cek Disini

Baca Juga: Jadwal Vaksinasi Covid-19 Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Bogor, 18 Sampai 24 September 2021

Menurut Kabidhumas, praperadilan merupakan hak tersangka untuk mencari keadilan. Sebab upaya hukum melalui proses praperadilan sudah diatur di dalam KUHAP.

"Terkait praperadilan para tersangka adalah hal yang lumrah dan telah diatur dalam KUHAP. Prinsipnya polri mengucapkan terimakasih dan menghargai upaya hukum yang dilakukan," tegas Kombes Iqbal, Sabtu (18/9/2021).

Menurut Iqbal, Polri sangat menghargai adanya praperadilan yang diajukan para tersangka. Namun gugatan praperadilan yang dilayangkan akan dikaji oleh hakim di pengadilan.

"Adanya praperadilan bertujuan membuat terang perkara tersebut. Selain itu, putusan hakim semoga menjadi yang terbaik untuk semua pihak. Apapun putusannya semoga bermanfaat secara keilmuan khususnya di bidang hukum, bagi kita semua," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap 15 pelaku transfer dana palsu Bank Jateng yang ada di Kecamatan Sukolilo dan Wedarijaksa Kabupaten Pati.

15 orang tersebut disangkakan telah melanggar hukum karena melakukan aksi transfer dana palsu dari bulan Agustus sampai Oktober 2018.

Baca Juga: PSIS Semarang Berhasil Kalahkan Persiraja Dengan Skor 3-1, Hari Nur Bawa Kemenangan Laskar Mahesa Jenar

Akibat perbuatan mereka itu, Bank Jateng mengalami kerugian hingga Rp 20 Miliar.

Terkait kasus tersebut, 13 dari 15 tersangka melayangkan gugatan Praperadilan melalui Lembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (LBH RUPADI) ke Pengadilan Negeri Semarang. ***

Tags

Terkini