hukum

Warga Kurang Mampu Tak Perlu Malu, Cukup Lampirkan SKTM untuk Dapatkan Bantuan Hukum Secara Gratis

Senin, 18 Oktober 2021 | 15:36 WIB
Arief Wiranata selaku Ketua OBH Law and Justice berkomitmen untuk terus memberikan bantuan hukum secara gratis kepada warga kurang mampu. (kontenjateng.com)

KONTENJATENG.COM - Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Jawa Tengah terus berkomitmen memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma alias gratis bagi warga kurang mampu. Masyarakat diminta tak khawatir bila terjerat persoalan hukum.

"Kami berusaha terus sekuat tenaga untuk membantu dan mendampingi mereka yang kurang mampu sampai tingkat kasasi. Kami pastikan gratis (probono). Kami bantu agar hak-hak hukumnya dipenuhi," ujar Arief Wiranata selaku Ketua OBH Law and Justice periode Tahun 2013 - Tahun 2018, saat ditemui di kantornya di Ruko Semarang Indah Jalan Madukoro Raya, kemarin.

Arief Wiranata menjelaskan memberikan pendampingan hukum secara gratis tujuannya tak lain adalah sebagai bentuk pengabdian organisasi advokat ke masyarakat. Selain itu, kami juga memberikan penyadaran atau edukasi kepada masyarakat tentang hukum.

Baca Juga: Meski Digelar Secara Sederhana, Peringatan Pertempuran Lima Hari di Semarang Berlangsung Penuh Khidmat

Baca Juga: Satpol PP Kota Semarang Bongkar 24 Rumah Warga yang Berdiri Tanpa Ijin di Simongan

Baca Juga: Ada Diskon 40 Persen untuk Pembayaran BPHTB Bagi Warga Kota Semarang yang Mengikuti Program PTSL Tahun 2021

Namun Arief menegaskan, pihaknya siap membantu penanganan kasus probono kecuali kasus korupsi.

"Semua kasus kita dampingi sampai selesai. Mulai dari kasus pidana hingga perdata. Karena setiap warga negara punya kedudukan yang sama di depan hukum, tanpa terkecuali, meliputi hak untuk dibela, diperlakukan sama di depan hukum dan keadilan untuk semua. Kecuali untuk kasus korupsi, kami tidak pendampingan hukum," katanya.

Selanjutnya Arief Wiranata yang juga seorang kurator ini mengatakan, bagi warga yang ingin mendapatkan pendampingan hukum secara cuma-cuma (probono) wajib melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT maupun RW.

"Hal ini sesuai dengan Undang-undang Advokat No 18 Tahun 2003 dan Undang Undang No 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum dan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma," jelasnya.

Baca Juga: Mimpi Bertemu Orang Tua yang Sudah Meninggal. Ini yang Perlu Dilakukan Menurut Buya Yahya

Baca Juga: Tak Pernah Buka Rekening, Warga Semarang Ini Kaget Ada Dua Rekening Atas Namanya Dipakai Transaksi Orang Lain

Baca Juga: Berikut Tanda - Tanda Rezeki akan Datang Melalui Makhluk Lain, Simak Penjelasannya

Lebih lanjut Arief Wiranata menambahkan, masyarakat tidak perlu malu meminta bantuan hukum karena OBH IKADIN JAWA TENGAH mempunyai program pendampingan atau advokasi gratis.

"Tentunya, kami mengharapkan yang terbaik dengan cara terus memberikan advokasi dan sosialisasi tentang hukum kepada masyarakat. Organisasi ini bukan tempat mencari keuntungan tetapi menjadi ladang belajar dan pengabdian,” pungkasnya.(**)

Tags

Terkini