hukum

Empat PAC Pemuda Pancasila Kota Semarang Siap Lanjutkan Gugatan ke Persidangan

Kamis, 10 September 2020 | 21:04 WIB
0a3c0d2e-7367-406f-a371-73088b05e848

SEMARANG, Kontenjateng.com - Empat PAC Pemuda Pancasila Kota Semarang siap jika gugatan yang diajukan terhadap MPC dan MPO Kota Semarang serta MPW Pemuda Pancasila Jawa Tengah, dilanjutkan ke sidang pemeriksaan.

Hal itu terjadi jika mediasi yang dipimpin hakim mediator tak menghasilkan kesepakatan damai sebagaimana yang terjadi dalam proses mediasi pada Kamis (10/9/2020) ini. Kesempatan mediasi tinggal sekali yang akan digelar pekan depan.

"Kami siap jika dilanjutkan ke sidang pembuktian," kata perwakilan dari empat penggugat, Aris Soenarto, usai mediasi di PN Semarang.

Gugatan tersebut dilayangkan empat PAC Pemuda Pancasila Kota Semarang. Keempatnya yaitu PAC Pemuda Pancasila Mijen, PAC Candisari, PAC Pedurungan dan PAC Semarang Utara.

Sementara pihak tergugat dalam perkara tersebut yaitu MPC Pemuda Pancasila Kota Semarang, MPO Pemuda Pancasila Kota Semarang, MPW Pemuda Pancasila Jawa Tengah dan Kesbangpol Kota Semarang sebagai turut tergugat.

Terkait hasil mediasi kali ini, bisa dikatakan gagal karena tak membuahkan hasil. Penggugat dari PAC Pemuda Pancasila Semarang Utara, Agus Sindhu Hartanto mengungkapkan, gagalnya mediasi dikarenakan adanya kesalahan pihak tergugat yang datang.

Tergugat yang datang yaitu ketua di masing-masing tingkatan berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang baru atau SK Kepengurusan yang dikeluarkan MPN Pemuda Pancasila pada 2020 ini.

Halaman:

Tags

Terkini