"Seharusnya yang datang itu tergugat yang berdasarkan SK pada saat Musyawarah Cabang (Muscab) Pemuda Pancasila Kota Semarang digelar yaitu 30 Agustus 2019. Bukan pengurus yang SK sekarang. Karena yang kami gugat itu proses Muscab," katanya.
Karena tak ada hasil, hakim mediator kemudian memberikan satu kesempatan kepada kedua pihak (penggugat dan tergugat) untuk kembali melakukan mediasi, pekan depan. Jika tetap tak ada perdamaian, maka gugatan langsung dilanjutkan ke sidang pembuktian.
"Iya hakim mediator masih memberikan kesempatan mediasi sekali lagi. Jika tidak ada hasil lagi, maka dilanjutkan pembuktian. Dan kami siap," tambahnya.
Bersamaan proses mediasi, massa yang terdiri ratusan anggota Pemuda Pancasila dari pihak penggugat dan tergugat hanya berkumpul di depan PN Semarang. Mereka dilarang masuk ke lingkungan pengadilan yang dijaga ketat oleh pihak kepolisian.
Hal itu dikarenakan adanya larangan berkerumun sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan PN Semarang. Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung (Perma) terkait penerapan protokol kesehatan di lingkungan pengadilan. (zc/kj)