hukum

Raja Keraton Agung Sejagad di Purworejo Divonis 4 Tahun Penjara dan Ratunya 1,5 Tahun

Selasa, 15 September 2020 | 19:37 WIB
WhatsApp Image 2020-09-15 at 19.13.18

PURWOREJO, Kontenjateng.com - Setelah sempat ditunda sebanyak dua kali, sidang vonis perkara menyebar berita bohong yang menimbulkan keonaran dengan terdakwa Totok Santoso (43) dan Fani Aminadia (42)  dibacakan secara online di PN Purworejo, Selasa (15/9/2020).

Keduanya adalah orang yang mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagad (KAS), yang menghebohkan Indonesia awal tahun 2020 lalu.

"Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti menyebarkan berita bohong dan turut serta dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana terdapat dalam dakwaan JPU," kata Ketua Majelis Hakim PN Purworejo, Sutarno.

Majelis hakim yang terdiri dari Sutarno (Ketua) dan Anshori Hironi (anggota) serta Syamsumar Hidayat (anggota) sepakat menjatuhkan vonis bersalah kepada Totok dan Fani.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Totok Santosa berupa pidana penjara selama empat tahun. Sedangkan terdakwa Fani Aminadia selama satu tahun enam bulan," lanjut Sutarno.

Usai sidang, JPU sekaligus Kasi Pidum Kejari Purworejo, Masruri Abdul Aziz menyatakan pikir-pikir. "Kami akan memaksimalkan waktu pikir-pikir. Jika ada petunjuk dari pimpinan kami akan upaya hukum banding. Maksimal tanggal 18 September," kata Aziz.

Pengacara terdakwa Totok Santoso, Muhammad Sofyan pun menyatakan pikir-pikir. "Kami akan berkoordinasi dengan klien apakah akan banding atau tidak," kata Sofyan.

Halaman:

Tags

Terkini