hukum

Buntut Konser Dangdut di Tengah Pandemi, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Ditetapkan Tersangka

Selasa, 29 September 2020 | 12:59 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna

SEMARANG, Kontenjateng.com – Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Wasmad dianggap melanggar hukum karena menggelar hajatan disertai dengan konser dangdutan di tengah pandemi Covid-19.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, penetapan tersangka itu sudah dilakukan sejak Senin (28/9/2020) malam. Penetapan tersangka dilakukan setelah adanya gelar perkara.

"Tersangka ada satu orang. Tersangka atas nama Wasmad Edi Susilo yaitu penyelenggara acara," kata Kombes Pol Iskandar, di Lobby Markas Polda Jateng, Selasa (29/9/2020) siang.

Lebih lanjutm Kombes Pol Iskandar mengungkapkan, selain menetapkan tersangka pihaknya juga telah memeriksa 19 orang. Dimana masing-masing merupakan 16 warga sipil dan unsur kepolisian, serta 3 orang saksi ahli.

“Tiga saksi ahli dari ahli hukum pidana, saksi unsur kesehatan dan ahli bahasa. Saksi lain baik dari sipil maupun dari kepolisian juga sudah kami periksa yang berjumlah 16 orang,” jelasnya.

Selain menetapkan tersangka, jajarannya juga sudah mengamankan barang bukti. Diantaranya surat keterangan awal penyelenggara yang diajukan ke kepolisian dan surat pencabutan ijin acara dari Polsek setempat.

Halaman:

Tags

Terkini