Buntut Konser Dangdut di Tengah Pandemi, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Ditetapkan Tersangka

photo author
- Selasa, 29 September 2020 | 12:59 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna

Tersangka sendiri terjerat hukuman dari pasal 93 UU no 6 tahun 2018 tentang kesehatan dengan ancaman penjara satu tahun. Ada juga jeratan pasal 216 KUHP tentang tidak melaksanakan himbauan petugas kepolisian dengan ancaman satu tahun penjara.

“Sementara tersangka tidak ditahan. Ini karena ancamannya masih dibawah lima tahun tetapi perkaranya akan tetap berproses. Tersangka wajib lapor setiap hari ke kepolisian,” tambahnya. (kj/ar)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Konten Jateng

Tags

Rekomendasi

Terkini

X