Tersangka sendiri terjerat hukuman dari pasal 93 UU no 6 tahun 2018 tentang kesehatan dengan ancaman penjara satu tahun. Ada juga jeratan pasal 216 KUHP tentang tidak melaksanakan himbauan petugas kepolisian dengan ancaman satu tahun penjara.
“Sementara tersangka tidak ditahan. Ini karena ancamannya masih dibawah lima tahun tetapi perkaranya akan tetap berproses. Tersangka wajib lapor setiap hari ke kepolisian,” tambahnya. (kj/ar)