hukum

Tujuh Warga Asing Telah Dideportasi dari Rudenim Semarang Sejak Januari 2020

Rabu, 30 September 2020 | 18:00 WIB
Kepala Rudenim Semarang, Retno Mumpuni

SEMARANG, Kontenjateng.com - Tujuh warga asing telah dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang dalam kurun waktu Januari-September 2020 ini. Saat ini, masih ada 12 warga asing yang berada di Rudenim dan menunggu proses deportasi.

Hal itu disampaikan Kepala Rudenim Semarang, Retno Mumpuni. Ia mengatakan, deportasi dilakukan karena para deteni (warga asing) melanggar izin tinggal di daerah tujuan.

"Karena izin tinggalnya sudah habis, maka harus dideportasi ke negara asalnya. Selama 2020 ini, kami sudah mendeportasi 7 warga asing," katanya, Rabu (30/9/2020).

Tujuh warga asing yang sudah dideportasi tersebut meliputi satu warga Iran, dua warga Pakistan, satu warga Mesir, satu warga Irak, dua warga Nigeria.

"Terakhir kami mendeportasi satu warga Nigeria atas nama Ezeudu Mathias Igwebuike (39), pada Selasa (29/9/2020) kemarin," ungkapnya.

Warga asing tersebut dideportasi usai menjalani pidana penjara selama 6 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kuningan, Cirebon, atas kasus penipuan.

"Ia keluar penjara pada April 2020 lalu dan langsung dikirim ke Rudenim Semarang. Setelah persyaratan terpenuhi, yang bersangkutan langsung kami deportasi ke negaranya," jelasnya.

Halaman:

Tags

Terkini