hukum

Kejati Jateng Punya Waktu 7 Hari Teliti Berkas Kasus Konser Dangdut Wakil Ketua DPRD Kota Tegal

Jumat, 2 Oktober 2020 | 11:32 WIB
Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah, Emilwan Ridwan

SEMARANG, Kontenjateng.com - Kejati Jawa Tengah mempunyai waktu 7 hari untuk meneliti berkas perkara kasus konser dangdut yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo.

Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan oleh Penyidik Polda Jawa Tengah ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jawa Tengah pada Kamis (1/10/2020) kemarin.

"Iya tahap I, diterima kemarin berkasnya dan sekarang diteliti. Jaksa penuntut umum mempunyai waktu 7 hari untuk meneliti," kata Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah, Emilwan Ridwan, Jumat (2/10/2020).

Sesuai ketentuan pasal 138 KUHAP, setelah menerima berkas perkara dari penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mempelajari dan meneliti berkas perkara.

Kemudian, JPU harus memberitahukan kepada penyidik apakah berkas perkara sudah lengkap atau belum. Jika belum lengkap, maka berkas perkara dikembalikan untuk dilengkapi.

"Diteliti dalam waktu 7 hari, kemudian jaksa ambil sikap apakah berkas perkara lengkap atau belum," jelasnya.

Emilwan menuturkan, meski pelimpahan berkas perkara dilakukan penyidik Polda Jawa Tengah ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jawa Tengah, namun untuk persidangannya nanti tetap di lakukan di Kota Tegal.

Halaman:

Tags

Terkini