Kejati Jateng Punya Waktu 7 Hari Teliti Berkas Kasus Konser Dangdut Wakil Ketua DPRD Kota Tegal

photo author
- Jumat, 2 Oktober 2020 | 11:32 WIB
Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah, Emilwan Ridwan
Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah, Emilwan Ridwan

Hal itu mengacu pada pasal 84 KUHAP, yang isinya Pengadilan Negeri (PN) berwenang mengadili perkara tindak pidana yang dilakukan di daerah hukumnya.

"Nanti sidangnya tetap di Tegal," tegasnya.

Seperti diberitakan, kasus konser dangdut di tengah pandemi Covid-19 itu terjadi di Kota Tegal, pada 23 September 2020. Penyelenggaranya adalah Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo.

Penyidik Polda Jawa Tengah telah menetapkan Wasmad sebagai tersangka. Meski demikian, penyidik tak menahannya karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun penjara. (Auf/kj)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Konten Jateng

Tags

Rekomendasi

Terkini

X