hukum

Dua Warga Ini Terancam Penjara Maksimal 20 Tahun Atas Kasus Pembunuhan Tukang Becak di Semarang

Rabu, 14 Oktober 2020 | 20:34 WIB
WhatsApp Image 2020-10-14 at 18.54.38

SEMARANG, Kontenjateng.com - Kasus pembunuhan seorang tukang becak, Mitudin, digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (14/10/2020).

Terdakwa dalam kasus tersebut adalah Yobel Hendrawan Herlianto dan Nico Limarga.

Kedua terdakwa terancam pidana penjara maksimal 20 tahun. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang, Gilang Prama Jasa, menjerat kedua terdakwa dengan pasal berlapis.

"Mendakwa kedua terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 339 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan melakukan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur Pasal 365 KUHP," kata Jaksa Gilang, dalam dakwaannya.

Atas dakwaan tersebut Majelis Hakim pemeriksa perkara memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan tanggapan atas dakwaan JPU (eksepsi).

"Setelah membaca dan mempelajari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kami memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi, Yang Mulia," kata Wilson Pompana, penasehat hukum terdakwa Nico Limarga.

Dalam sidang itu, terdakwa mendapat pendampingan hukum dari LBH Mawar Saron yang menerjunkan dua orang pengacara. Yaitu Wilson Pompana dan Tommi Sarwan Sinaga. Pendampingan hukum dari LBH Mawar Saron diberikan secara cuma-cuma atau gratis.

Halaman:

Tags

Terkini