Sementara terdakwa Yobel Hendrawan Herlianto didampingi penasehat hukum penunjukan dari hakim yaitu Achmad Teguh Wahyudin. Senada dengan tim dari LBH Mawar Saron, Teguh juga tidak mengajukan eksepsi.
"Kami juga tidak mengajukan eksepsi, Yang Mulia," kata Teguh.
Setelah pihak para terdakwa menyampaikan sikapnya melalui penasehat hukum masing-masing, kemudian majelis hakim menutup persidangan dan persidangan akan digelar kembali pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.
Kasus ini bermula dari adanya seorang tukang becak, Mitudin, yang ditemukan meninggal dunia di daerah Imam Bonjol, Kota Semarang.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan bukti-bukti yang mengarah kepada beberapa orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dua di antaranya adalah kedua terdakwa. (Auf/Kj)