hukum

Kuasa Hukum Agnes Siane Minta Polisi Hentikan Penyidikan Laporan Pencurian Sertifikat

Jumat, 23 Oktober 2020 | 20:52 WIB
9d53bf4a-10bd-41c3-ba40-965986cc4377

SEMARANG, Kontenjateng.com - Terpidana kasus penggelapan sertifikat tanah, Agnes Siane Nilawati Ajutrisno, dilepaskan dari segala tuntutan oleh Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Kuasa hukum Agnes Siane, Michael Deo, mengatakan keputusan tersebut dibuktikan dengan surat putusan Nomor: 370/PID/2020/PT SMG.

"Sebelumnya, klien kami sudah menjalani pidana sejak Februari 2020 kemarin. Kemudian hakim PT memutuskan klien kami onslag. Hakim menyatakan perbuatan klien kami bukan merupakan tindak pidana," kata Michael, di Semarang, Jumat (23/10/2020).

Michael menambahkan, pihaknya meminta agar laporan dugaan pencurian yang juga menjerat kliennya dihentikan oleh penyidik kepolisian.

"Klien kami juga merasa punya beban moral lantaran, saat rumah yang digadaikan suaminya ke Bank Mayapada ini dibeli oleh Agustinus Santoso. Dan klien kami minta perkara sama yang menjerat Agustinus Santoso juga dapat dihentikan penyidikannya," papar dia.

Tak hanya itu, Michael menegaskan pihaknya memohon Polda Jateng, membantu menegakkan keadilan dengan mengusut tuntas adanya dugaan rekayasa hukum yang diduga dilakukan oleh Kwe Foeh Lan.

"Ada dugaan kesepakatan bersama tanggal 18 Agustus 2014 juncto bersama tanggal 10 Mei 2014 juncto surat kuasa 24 November 2011 yang dibuat di hadapan notaris Sugeng Budiman. Kami juga ingin mengevaluasi penyidik yang dinilai klien kami telah mengabaikan akte hadiah yang telah ditunjukkan dan disampaikan klien kami selama proses penyidikan," jelasnya.

Halaman:

Tags

Terkini