Kuasa Hukum Agnes Siane Minta Polisi Hentikan Penyidikan Laporan Pencurian Sertifikat

photo author
- Jumat, 23 Oktober 2020 | 20:52 WIB
9d53bf4a-10bd-41c3-ba40-965986cc4377
9d53bf4a-10bd-41c3-ba40-965986cc4377

Menambahkan, penasehat hukum lainnya, Aryas Adi Suyanto, mengatakan permasalahan tersebut bermula pada Mei 2011 saat kliennya, Agnes Siagne menjual rumah peninggalan suaminya, Tan Joe Kok Men, yang diagunkan di Bank Mayapada. Rumah tersebut kemudian dibeli oleh Agustinus Susanto senilai Rp. 8 miliar.

Namun saat baru dibayar sekitar Rp. 3,2 miliar oleh Agustinus, Kwe Foeh Lan, istri dari Kiantoro, mengajukan gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Semarang.

"Kemudian, hakim PN Semarang mengabulkan gugatan Kwe foeh Lan. Selain itu, Agnes Siagne juga dilaporkan ke pihak kepolisian atas penggelapan dan dugaan pencurian akta Hadiah pada tahun 2019," kata Aryas.

Menurut Aryas, rumah peninggalan Tanjoe Kok Men merupakan hibah yang diberikan oleh Kiantoro melalui orangtua mereka.

"Tan Joe Kok Men merupakan adik dari Kiantoro. Kemudian rumah itu dibeli oleh orangtua mereka sejak tahun 60an. Namun karena bukan WNI saat itu, sertipikat dibuat atas nama paman Kiantoro dan Tan Joe Kok Men. Setelah Kiantoro cukup umur, baru dihadiahkan ke dia. Kami ada bukti akte hadiahnya tahun 70an," papar Aryas.

Lebih jauh, Kiantoro sudah tidak menempati rumah tersebut. Kemudian rumah itu diberikan kepada Tan Joe Kok Men dengan cara Kiantoro membuat akta hibah kepada Tan Joe Kok Men melalui orang tua mereka.

"Nah, akta hadiah ini sejak awal perkara tidak muncul. Sehingga seolah-olah rumah tersebut adalah harta bersama antara Kiantoro dan Kwe Foeh Lan. Padahal (akte) ini sudah ada sebelum mereka berdua menikah," tambahnya. (auf/kj)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Konten Jateng

Tags

Rekomendasi

Terkini

X