hukum

Harganya Capai Rp50 Juta, Polri Ungkap Lagi Kasus Penimbunan Obat Terapi Covid-19 dan Tabung Oksigen

Senin, 2 Agustus 2021 | 13:53 WIB
Ilustrasi obat terapi untuk pasien Covid-19. /Pixabay/Jarmoluk

KONTENJATENG.COM – Pemerintah terus berupa menyediakan fasilitas kesehatan bagi para penderita Covid-19. Namun sejumlah oknum malah memanfaatkan situsi pandemi demi meraup keuntungan, salah satunya dari penjualan obat terapi Covid-19.

Para oknum tersebut tidak hanya menjual obat diatas harga eceran tertinggi atau HET, bahkan mereka kerap melakukan aksi penipuan yang menjual tabung oksigen dan menggantinya dengan tabung APAR atau alat pemadam api ringan.

Pihak Kepolisan juga mengakui banyaknya oknum yang terus bermunculan itu dengan menimbun obat dan menjual dengan harga tinggi sekaligus memodifikasi tabung oksigen tersebut.

Baca Juga: 120 Ekor Tukik Dilepasliarkan di Karimunjawa

Menyikapi kondisi itu, Bareskrim Polri bersama jajaran terus memaksimalkan upaya untuk menyelidiki adanya dugaan penimbunan obat terapi Covid-19 dan modifikasi tabung APAR menjadi tabung oksigen.

Menurut Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika, kabar terbaru pihaknya menindak satu lagi kasus tersebut setelah sebelumnya mengungkap 33 kasus terkait dengan penimbunan obat dan modifikasi tabung.

"Saya update lagi terbaru, ada 34 kasus yang diungkap Bareskrim dan jajaran Polda. Dari pengungkapan ini setelah dilakukan pendalaman, motif utamanya ingin mendapatkan keuntungan atau motif ekonomi," ujar Helmy dalam Dialog Presisi pada Sabtu, 31 Juli 2021.

Baca Juga: Mahasiswa 4 Universitas di Semarang Hibur Pasien di Pusat Isolasi COVID-19

Kemudian Helmy menjelaskan, tiap tersangka diketahui mengambil keuntungan yang sangat besar dengan menjual obat ataupun tabung dengan perbedaan harga yang tinggi dari aturan yang ditetapkan.

"Variatif ya, contohnya harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Rp7.000 per butir tapi dia jual kisaran Rp100-150 ribu. Ini range-nya terlalu jauh. Ada juga obatnya yg mahal tapi masuk aturan Kementerian Kesehatan yang 11 obat tersebut, sudah relatif mahal harganya sekitar Rp2-3 juta karena diimpor, kemudian di lapangan bisa 40-50 juta," tutur Helmy.

"Kalau untuk tabung gas oksigen ini, rata-rata keuntungan yg diperoleh Rp3-5 juta per tabung. Sementara modalnya yang dikeluarkan hanya Rp300-700 ribu saja," ujar Helmy, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Minggu, 1 Agustus 2021.

Baca Juga: Begini Pesan Tegas Presiden Filipina Rodrigo Duterte Bagi Orang Yang Tidak Ingin Divaksin

Kendati begitu, Helmy menyebut pihaknya tidak akan lengah dan terus bekerja sama dengan pihak terkait guna mengungkap kasus tersebut.

"Sejauh ini dalam kegiatan rutin kita, kita lakukan kerjasama dengan BPOM, Bea Cukai, gabungan Pedagang Besar Farmasi, Kementerian Kesehatan, serta Apotik untuk ketersediaan obat menjadi ada, kalau sudah ada harga menjadi turun. Sehingga masyarakat yang dapat menerima manfaatnya," tutur Helmy.

Demikian, Helmy juga meminta adapun bagi masyarakat yang mengetahui adanya penimbunan atau penipuan tabung dapat melapor ke Polsek.

Halaman:

Tags

Terkini