Diketahui, nilai agunan yang diberikan oleh Bank BRI Agroniaga Cabang Semarang adalah Rp 13,098 miliar. Sementara nilai penjualan di bawah tangan oleh tim kurator hanya Rp 7,6 miliar. Sehingga ada selisih nilai agunan sebesar Rp 5,498 miliar.
"Tindakan tim kurator selaku tergugat dalam melakukan penjualan di bawah tangan dengan harga yang jauh lebih kecil dari nilai agunan, merupakan suatu kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan tugas pengurusan harta pailit," jelasnya.
Oleh karenanya, kata Dias, ia meminta hakim menyatakan perbuatan kurator melakukan penjualan di bawah tangan mengakibatkan kerugian pada harta pailit.
"Kami juga meminta bahwa sengketa ini adalah sengketa perdata, bukan pidana. Karenanya, kami meminta hakim membatalkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Kepala Kejati Jateng dan memerintahkan semua penegak hukum dan aparatur negara untuk tunduk dan patuh pada perkara a quo yang sudah berkekuatan hukum tetap," pintanya.
Pemeriksaan yang dilakukan Kejati Jateng terkesan rancu. Pasalnya, pemberian kredit ke PT CGP telah diputus perdata dan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada PN Semarang.
Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 (Perma No.1/1956). Dalam Pasal 1 Perma No.1/1956 disebutkan bahwa apabila ada pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu.
Maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.
Terpisah, Asisten Intelijen Kejati Jateng, Bambang Marsana mengaku kurang memahami perkara yang melibatkan PT Citra Guna Perkasa. Ia mengarahkan agar memintai keterangan ke bagian Datun Kejati Jateng.
Sementara, Kasubag Humas BPK Perwakilan Jawa Tengah, Rahmawati Arifah mengatakan, BPK akan mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku. Termasuk juga menunggu keputusan pengadilan atas suatu perkara sampai inkrah jika sedang dilakukan gugatan perdata di pengadilan.
Namun untuk BPKP hingga saat ini msi belum memberikan pernyataannya hingga berita ini ditayangkan. ***