Mantan Komisaris PT Citra Guna Perkasa Gugat BPK dan BPKP dan Kejati Jateng ke PN Semarang

photo author
- Senin, 14 November 2022 | 17:45 WIB
Mantan Komisaris PT Citra Guna Perkasa Gugat BPK dan BPKP dan Kejati Jateng ke PN Semarang/Pixabay/
Mantan Komisaris PT Citra Guna Perkasa Gugat BPK dan BPKP dan Kejati Jateng ke PN Semarang/Pixabay/

KONTENJATENG.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah digugat oleh Donny Iskandar Sugiyo Utomo alias Edward Setiadi ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Edward Setiadi adalah mantan Komisaris PT Citra Guna Perkasa (CGP) yang saat ini dalam proses pailit.

Gugatan Lain-lain dalam perkara pailit No. 22/Pdt.Sus.Pailit/2018/Pn.Niaga.Smg telah didaftarkan pada 2 November 2022 dan teregister dengan nomor 25/Pdt.Sus.GLL/2022/Pn.Niaga.Smg.

Baca Juga: Peresmian Mobil Layanan Imigrasi Semarang dan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid oleh Kakanwil Jateng

Selain Kejati Jateng, sejumlah pihak juga menjadi turut tergugat. Di antaranya tim kurator PT CGP sebagai tergugat, PT CGP, pihak perbankan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Tengah.

Kuasa hukum Edward Setiadi, M. Dias Saktiawan membenarkan gugatan tersebut. Menurutnya, gugatan diajukan dikarenakan Kejati Jateng saat ini melakukan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit Bank BRI Agroniaga dan Bank Mandiri ke PT Citra Guna Perkasa (CGP) pada 2016. Padahal, proses pailit PT CGP sampai saat ini masih berjalan dan belum selesai.

"Tidak semestinya Kejati Jateng kembali melakukan pemeriksaan perkara yang objek perkaranya masih dalam proses penyelesaian kepailitan," kata Dias, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (14/11/2022).

Baca Juga: Universitas Semarang Press Gelar Workshop Penyusunan Buku Ber-ISBN

Selain itu, katanya, proses pailit PT CGP saat ini ditangani tim kurator yang ditunjuk oleh hakim PN Semarang. Yang mana, telah ada keputusan untuk menyelesaikan semua tagihan utang dari PT CGP kepada seluruh kreditur termasuk Bank BRI Agroniaga dan Bank Mandiri, selaku pemberi kredit.

Bahwasanya, lanjutnya, proses pelunasan kredit dari kedua bank tersebut sebenarnya sudah terselesaikan dengan agunan yang dijaminkan berupa beberapa sertifikat tanah yang nilainya lebih dari nilai kredit yang diberikan. Sehingga perkara PT CGP merupakan murni perkara hutang piutang.

"Sebagaimana Yusrisprudensi Putusan MA bahwa sengketa hutang piutang adalah sengketa perdata dan tidak dapat dipidanakan. Sehingga, kami meminta kepada majelis hakim menyatakan bahwa peristiwa hukum antara PT CGP dengan bank tersebut sepenuhnya kewenangan Pengadilan Niaga," ucapnya.

Baca Juga: SANGAT BERBAHAYA! Pantangan Menjelang Maghrib atau Waktu Senja Menurut Primbon Jawa

Dengan begitu, Dias meminta kepada majelis hakim agar menyatakan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Kepala Kejati Jateng tertanggal 20 Juni 2022, tidak sah dan batal secara hukum. Karena, perkara a quo telah diadili di Pengadilan Niaga pada PN Semarang dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Terkait proses pailit PT CGP, saat ini telah ditangani tim kurator selaku tergugat. Hanya saja, tim kurator diketahui melakukan penjualan di bawah tangan sebagian harta pailit. Yaitu empat bidang tanah dan bangunan.

"Namun penjualan di bawah tangan sebagian dari harta pailit PT CGP (tutur tergugat I) yang dilakukan tergugat tim kurator tidak sesuai dengan nilai agunan atas fasilitas kredit yang diterima dari Bank BRI Agroniaga," jelasnya.

Baca Juga: SOAL DAN KUNCI JAWABAN PENILAIAN AKHIR SEMESTER PAS Kelas 5 SD Semester 1 Tema 3 Subtema 1 2 3 4

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X