hukum

Polisi Tetapkan Jerix SID Sebagai Tersangka, Kasus Dugaan Pengancaman

Sabtu, 7 Agustus 2021 | 13:22 WIB
Jerinx SID/ Instagram @ncdpapl

KONTENJATENG.COM - Jerinx SID kembali berurusan dengan hukum, personel band SID itu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pengancaman yg dilaporkan oleh pegiat media sosial, Adam Deni.

Jerinx dijadwalakan akan dipanggil dan dimintai keterangan pada hari senin (9/8/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut penetapan status tersebut dilakukan usai pihaknya secara internal melakukan gelar perkara.

Baca Juga: PSG Akan Gelar Pesta Meriah Sambut Lionel Messi, Menara Eiffel Bakal Jadi Saksi

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dari hasil gelar perkara," kata Yusri saat dikonfirmasi, di Jakarta, dikutip dari PMJ News Sabtu 7 Agustus 2021.

Lulusan akademi kepolisian (Akpol) tahun 1991 tersebut menjelaskan pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap Jerinx, lusa Senin (9/8/2021).

"Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin (9/8/2021) di Polda Metro Jaya," terangnya.

Baca Juga: Hukum Oral Sex Dalam Perspektif Islam, Simak Penjelasan Buya Yahya

Diberitakan sebelumnya, musisi dengan nama asli I Gede Aryana alias Jerinx dan istrinya, Nora Alexandra telah menjalani pemeriksaan di Polres Badung.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik menyita barang bukti berupa handphone milik Jerinx dan istrinya, yang diduga digunakan untuk melakukan pengancaman.

"Tambahan lagi, termasuk istri saudara J kita lakukan pemeriksaan dan juga handphonenya kita lakukan penyitaan juga. Kenapa? Karena saudara J menggunakan handphone istrinya pada saat dugaan melakukan pengancaman," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (2/8/2021).***

Tags

Terkini