KONTENJATENG.COM - Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Tertanggal 3 September 2021 terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Supardi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/9/2021), menyampaikan, alasan penghentian penyidikan kasus Pelindo II yakni karena unsur kerugian negara sulit ditemukan.
"Iya sudah (SP3-red) karena unsur kerugian negara yang sulit ditemukan," ujar Supardi.
Artikel ini sebelumnya pernah tayang di harianmerapi.com dengan judul "Kejagung Hentikan Kasus Pelindo II Karena Sulit Temukan Unsur Kerugian Negara"
Ia menjelaskan kerugian yang terjadi dalam proses perpanjangan masa kerja pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelindo II tersebut masih berupa potensi (potencial loss).
"Jadi masih ada 'opportunity cost' yang mungkin bisa diperhitungkan dan kami belum bisa pastikan berapa. Apakah itu rugi, apakah untung itu belum bisa dipastikan karena valuasi bisnis kan tidak 'stuck' kan," ujar Supardi.
Dalam perkara kasus ini, kata Supardi, penyidik Kejaksaan Agung mengacu pada hasil audit dan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Begitu pun hasil pendalaman dalam setiap transaksi yang ada dalam perpanjangan kerja sama tersebut.
Menurutnya, mazhab yang digariskan pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menentukan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara adalah "actual loss". Ini diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 Tahun 2016.
"Kalau pasalnya enggak memenuhi salah satu unsur pidana, kalau diteruskan ya sebuah ketidakpastian nantinya," ujar Supardi.
Meski sudah terbut SP3, ia mengatakan apabila ditemukan alat bukti baru, maka penyidik akan kembali mendalami perkara tersebut.
"Sampai nanti suatu titik ditemukan alat bukti baru. Persoalannya hanya di situ sebenarnya," kata Supardi.
Seperti diketahui, penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II dilakukan pasca-Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-54/F.2/Fd.1/09/2020.
Sejumlah upaya dalam menangani kasus tersebut telah dilakukan diantara para penyidik telah menggeledah Kantor Jakarta International Container Terminal (JICT) dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.
Artikel Terkait
Masa Pandemi Membuat Praktik Prostitusi Online Kian Menjamur, Tarif Sekali Kencan Mulai dari Rp500 Ribu
Simak, M3 Mobile Legends World Championships Total Hadiah Rp 11 Miliar
KPI Resmi Larang Stasiun Televisi Siarkan Penyambutan Saipul Jamil, Netizen Anggap Larangan Itu Telat
5 Zodiak yang Diprediksi Beruntung di Bulan September 2021, Virgo Bisa Bernafas Lega
Berikut 6 Game Android Terbaik yang Rilis September 2021 Ini, Ada Dynasty Warriors