Perdagangan Anak Dibawah Umur Dibongkar Polda Jateng

photo author
- Jumat, 10 September 2021 | 20:14 WIB
Pelaku Perdagangan Anak saat di Polda Jateng.
Pelaku Perdagangan Anak saat di Polda Jateng.

KONTENJATENG.COM - Subdit Renata, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrim Um) Polda Jateng berhasil membongkar perdagangan anak di bawah umur yang dipekerjakan disebuah tempat karaoke Kota Tegal.

Dir Reskrim Um Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Raharjo saat pres rilis mengatakan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat jika di sebuah tempat karaoke mempekerjakan anak dibawah umur.

"Hasil penyelidikan di Ping Karaoke yang berada di jalan komplek pasar beras, Desa Kintaragan, Kecamatan Tegal Timur, kita dapati tiga orang dan masih dibawah umur. Diantaranya, dua orang masih berusia 17 tahun dan satu orang berusia 14 tahun, dimana ketiga korban ini berasal dari Bandung dan Cianjur," terang Kombes Pol Djuhandani, Jumat (10/9/2021).

Baca Juga: Polda Jateng Bongkar Pemalsuan Dokumen Kendaraan

Lebih lanjut Djuhandani mengatakan, dari penyelidikan itu, pihaknya juga mengamankan tiga pelaku yakni SAN, Ade dan IS. Masih ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini.

"Tersangka SAN disebut sebagai mami, bertugas melakukan perekrutan pemandu lagu terhadap korban melalui via Chat WhataApp dan juga membuatkan dokumen palsu kepada para korban. Sedangkan pelaku Ade, sebagai pemilik Ping Karoke, dimana pelaku ini memiliki kesepakatan terhadap SAN, dengan memberikan uang sewa sebesar Rp 60 juta pertahun, untuk mencari korban dibawah umur untuk berkerja di karoke miliknya," terangnya.

Sedangkan untuk tersangka IS lanjut Djuhandani sebagai pengelola karoke, dimana pelaku mengetahui ada anak dibawah umur yang dipekerjakan di karoke yang dikelolanya tersebut sebagai LC.

Baca Juga: Jadwal Trans TV dan Bioskop Trans TV Hari ini Sabtu 11 September 2021, Saksikan Premiere Film Siberia di Biosk

"Ketiga pelaku ini memiliki peran masing-masing seperti yang kami dampaikan tadi,” terang Djuhandani.

Lebih lanjut Djuhandani mengatakan, selain mereka di jadikan sebagai LC, mereka juga di minta untuk membuka BO dan sudah disediakan tempat oleh pemilik Ping Karaoke tersebut.

"Ketiga korban ini juga sering dibawa keluar oleh pelaku, untuk diantarkan kepada tamu yang berada di hotel. Saat ini sedang dilakukan penyidikan di beberapa TKP dan kami sudah mengantongi beberapa Hotel yang korban sering diantar oleh pelaku,” terangnya.

Ketiga pelaku di jerat dengan pasal 76 jo pasal 88 UUD RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UUD RI no 23 2002 tentang perlindungan anak, serta junto pasal 17 no 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukum 15 tahun penjara dengan denda Rp 120 juta. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Titis Dewanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X