KONTENJATENG.COM - Menurut Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, berikut empat syarat yang harus dipenuhi oleh debt collector sebelum melaksanakan eksekusi kendaraan :
1. Syarat pertama yaitu debt collector harus membawa surat somasi.
2. Syarat kedua adalah debt collector sebagai eksekutor harus membawa tanda pengenal dan dapat menunjukan Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang merupakan bagian sertifikasi dari APPI.
3. Untuk syarat ketiga yang wajib dipenuhi debt collector adalah membawa fotokopi sertifikat jaminan fidusia yang diperoleh dari perusahaan pembiayaan.
Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, yang mana registrasi hal kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.
Baca Juga: Progres Pembangunan Jembatan Kaca Semarang Baru 7 Persen, Dewan : Perlu Adanya Evaluasi Secara Dalam
4. Terakhir, debt collector harus membawa surat kuasa dari perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasanya.(**)
Artikel Terkait
Peneliti Mendeteksi Teluk Jakarta Tercemar Paracetamol, DPRD Minta Penjelasan Dinas Lingkungan Hidup Jakarta
Jadwal dan Lokasi Vaksin Covid 19 Gratis di Kabupaten Batang 6-7 Oktober 2021, Dosis 1 dan 2
Jadwal dan Link Pendaftaran Vaksinasi Tanggal 4,5,dan 7 Oktober 2021 RS Muhammadiyah Kalikapas Lamongan.
Jadwal dan Lokasi Vaksin Covid 19 Gratis di Blora 5-7 dan 9 Oktober 2021, Dosis 1 dan 2
Jadwal dan Tempat Vaksinasi Covid-19 Dosis 1 dan Dosis 2 Puskesmas Mentikan Mojokerto 4-9 Oktober 2021