Sebelum Kendaraan Ditarik Debt Collector, Tanyakan 4 Syarat Berikut Ini

photo author
- Senin, 4 Oktober 2021 | 21:36 WIB
Ilustrasi debt collector (Pixabay/mohamed Hassan)
Ilustrasi debt collector (Pixabay/mohamed Hassan)

KONTENJATENG.COM - Menurut Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, berikut empat syarat yang harus dipenuhi oleh debt collector sebelum melaksanakan eksekusi kendaraan :

1. Syarat pertama yaitu debt collector harus membawa surat somasi.

2. Syarat kedua adalah debt collector sebagai eksekutor harus membawa tanda pengenal dan dapat menunjukan Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang merupakan bagian sertifikasi dari APPI.

Baca Juga: Peneliti Mendeteksi Teluk Jakarta Tercemar Paracetamol, DPRD Minta Penjelasan Dinas Lingkungan Hidup Jakarta

3. Untuk syarat ketiga yang wajib dipenuhi debt collector adalah membawa fotokopi sertifikat jaminan fidusia yang diperoleh dari perusahaan pembiayaan.

Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, yang mana registrasi hal kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.

Baca Juga: Progres Pembangunan Jembatan Kaca Semarang Baru 7 Persen, Dewan : Perlu Adanya Evaluasi Secara Dalam

4. Terakhir, debt collector harus membawa surat kuasa dari perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasanya.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X