Kasus Ujaran Kebencian, Penyidik Reskrimsus Polda Jawa Tengah Sebut Unggahan Status Satriya Mengandung SARA

photo author
- Selasa, 16 November 2021 | 23:30 WIB
Kasus Ujaran Kebencian, Penyidik Reskrimsus Polda Jawa Tengah Sebut Unggahan Status Satriya Mengandung SARA
Kasus Ujaran Kebencian, Penyidik Reskrimsus Polda Jawa Tengah Sebut Unggahan Status Satriya Mengandung SARA

KONTENJATENG.COM - Sidang kasus ujaran kebencian berbau SARA dengan terdakwa seorang advokat di Kota Semarang, R Winindya Satriya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa 17 November 2021.

Sidang kali ini menghadirkan saksi yaitu Penyidik Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Satria Adriana untuk mengonfirmasi fakta proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus tersebut.

Menurut saksi, kasus ini berawal adanya laporan dari orang yang merasa dirugikan akibat unggahan status di akun Facebook milik terdakwa.

Baca Juga: Update Kode Higgs Domino Island Terbaru Rabu 17 November 2021, Tersedia Chip Gratis Hingga 1B

Ada beberapa postingan yang dipersoalkan. Yang paling menonjol bertuliskan "China satu bajingan kranjingan, bikin geger Semarang. Korbanmu tua-tua renta tak berdaya. Pengacara dan kliennya laknat".

"Kami (penyidik) menyimpulkan, postingan terdakwa mengarah ke ujaran kebencian yang mengandung SARA. Dia menyinggung ras China," tuturnya, dalam sidang di PN Semarang.

Saksi menegaskan, kesimpulan tersebut diambil setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Termasuk mendengar keterangan ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), ahli bahasa, dan ahli digital forensik.

Baca Juga: Deretan 4 Profil Artis Kpop yang Beragama Islam, Salah Satunya Ayana Jihye Moon

"Ahli menyampaikan pasal penyidik memenuhi unsur, sehingga kami yakin untuk melanjutkan kasus ini," ujarnya.

Selain itu, kata saksi, meskipun postingan tidak spesifik ditujukan ke pelapor, tetapi faktanya telah menyinggung pelapor.

"Perkara ini bukan delik aduan, tapi delik umum. Sehingga siapa pun yang melihat atau merasa dirugikan dapat melaporkan ke kami," ungkapnya.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 Baubau Sulawesi Tenggara Mulai tanggal 17 November 2021, Cek Disini Lokasinya

Terdakwa Satriya dikenakan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Unndang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan matas Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus ini tampaknya cukup menjadi sorotan. Bahkan, Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Jawa Tengah menerjunkan tim untuk memantau dan mendokumentasikan persidangan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X