Advokat di Semarang Dikriminalisasi Gara-Gara Upload Surat Kuasa ke Status Whatsapp

photo author
- Selasa, 30 November 2021 | 08:13 WIB
Advokat di Semarang Dikriminalisasi Gara-Gara Upload Surat Kuasa ke Status Whatsapp
Advokat di Semarang Dikriminalisasi Gara-Gara Upload Surat Kuasa ke Status Whatsapp

Menurutnya pencemaran nama baik adalah sesuatu yang dikatakan bukan hal sebenarnya. Pada perkara ini anggotanya dianggap telah sesuai prosedur.

"Hendra melakukan pendampingan dan diberi kuasa. Pada surat kuasa itu juga ada tulisan dugaan tindak pidana dan telah ditindaklanjuti pelaporan di Polda Jateng," ujar dia.

Dikatakannya pada perkara tersebut dianggap sumir. Bahkan beberapa ahli menyebut bahwa hal itu tidak memenuhi unsur.

"Apalagi postingannya ini di story Whatsapp bukan di Facebook maupun grup whatsapp," jelasnya.

Terkait kode etik, dia menyebut bahwa yang berhak melaporkan pengacara adalah kliennya bukan pihak lawan. Sebab dalam kode etik disebutkan pengacara harus menjaga privasi kliennya.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Sinovac di Kabupaten Ponorogo 02 Desember 2021, Cek Lokasinya Disini

"Kalau kliennya tidak masalah menurut saya juga tidak jadi masalah. Jadi jika ingin melaporkan ke dewan etik ya klien beliau (Hendra), bukan pihak lawan," imbuhnya.

Ia menuturkan saat ini pihak yang mengadukan anggotanya meminta dilakukan gelar perkara di Polda Jateng. Pada undangan tersebut pihaknya juga telah menyampaikan hal-hal perkara yang menjerat anggotanya.

"Jadi kalau menurut kami unsur-unsur pencemaran nama baik tidak terpenuhi," tandasnya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X