Permohonan Gugatan Ditolak Panitera PN Semarang, Khanif: Itu Pemasungan Hak Pencari Keadilan

photo author
- Sabtu, 12 Februari 2022 | 20:03 WIB
Permohonan Gugatan Ditolak Panitera PN Semarang, Khanif: Itu Pemasungan Hak Pencari Keadilan
Permohonan Gugatan Ditolak Panitera PN Semarang, Khanif: Itu Pemasungan Hak Pencari Keadilan

Dalam Pasal 10 ayat 1, lanjutnya, disebutkan bahwa Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalil bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

Baca Juga: ATURAN BARU! Benarkah Dana Jaminan Hari Tua (JHT) Hanya Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun? Berikut Penjelasannya

"Kami selaku kuasa hukum PT. Singa Braga meminta kepada Panitera Muda Khusus Niaga di PN Semarang untuk memberikan surat penolakan secara tertulis disertai dengan alasan hukum," ucapnya.

Pihaknya juga mengaku telah menghubungi panitera melalui sambungan telepon. Namun, tidak mendapatkan jawaban serta tanggapan sebagaimana mestinya.

"Apa yang dilakukan panitera ini tentu bertetangan dengan slogan pada pelayanan Pengadilan yaitu profesional, inovatif, nyaman, transparan, akuntabel, dan ramah," sebutnya.

Baca Juga: JADWAL TV dan Link Live Streaming ANTV Minggu 13 Februari 2022, Saksikan Gopi dan Balika Vadhu

Ia menegaskan, dengan adanya penolakan permohonan gugatan lain-lain tersebut, telah mengkebiri serta merupakan pemasungan hak kliennya yang jelas merupakan pihak pencari keadilan yang seharusnya diakomodir kepentingannya oleh sub sistem peradilan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X