Saat mengerjakan proyek peningkatan jalan Ruas Jalan Rejasa-Madukara, Hadi Suwarno menyetor fee secara bertahap melalui orang berbeda senilai Rp150 juta dan Rp300 juta.
Sementara untuk proyek peningkatan jalan Ruas Jalan Tanjungtirta-Bondolharjo, Hadi Suwarno menyerahkan fee Rp700 juta.
Kekecewaan Hadi Suwarno terhadap bupati tak hanya soal proyek. Dia merasa bupati sengaja mengusik salah satu unit bisnisnya sehingga sekarang tidak bisa beroperasi.
Baca Juga: Kuasa Hukum Minta Penyidik Polrestabes Semarang Segera Periksa Terlapor Kasus Penggunaan Surat Palsu
Namun setelah dicecar oleh penasihat hukum terdakwa, Hadi Suwarno mengakui bahwa alasan penutupan operasional bisnisnya ternyata karena melanggar aturan.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono beserta orang kepercayaannya, Kedy Afandi didakwa melakukan korupsi dan gratifikasi di Banjarnegara tahun anggaran 2017 dan 2018.
Modus korupsinya berupa mengikutsertakan perusahaan miliknya dalam proyek infrastruktur di Banjarnegara, sehingga mendapat keuntungan hingga Rp18,7 miliar.
Juga menerima gratifikasi senilai Rp7,4 miliar dari sejumlah pemenang lelang proyek infrastruktur di Banjarnegara. Uang gratifikasi itu diberikan sebagai bentuk imbalan atau komitment fee.(**)
Artikel Terkait
Hendi Minta Tak Ada Penumpukan Pengunjung Saat Museum Kota Lama Buka
Ulfi Imran Basuki Resmi Pimpin Persatuan Golf Indonesia (PGI) Kota Semarang Periode 2022-2026
Terus Bereksistensi, Karang Taruna Buktikan Bantu Pemerintah
Link Video Vanny Viral Tiktok Diburu Netizen, Isinya Cukup Aduhai
Rezeki Datang dari Segala Penjuru Mata Angin, Kata Mbah Yadi : Cukup Baca Doa Ini Satu Kali Sebelum Tidur
Pemuda Pancasila Kota Semarang Gelar RPP, Ini Hasilnya
Tafsir Mimpi yang Bermakna Istri Selingkuh Menurut Primbon Jawa, Begini Kata Mbah Yadi
Bulan Suci Ramadhan Segera Tiba, Berikut Bacaan Lengkap Niat Puasa Ramadhan
Jadwal Puasa Ramadhan 2022, Mulai Tanggal Berapa Puasanya? Begini Penjelasannya