Dihadirkan Sebagai Saksi Sidang, Ketua Partai Demokrat Banjarnegara Sudutkan Bupati Banjarnegara

photo author
- Selasa, 15 Maret 2022 | 19:11 WIB
Dihadirkan sebagai saksi sidang di Tipikor Semarang, Ketua Partai Demokrat Banjarnegara menyerang Bupati Banjarnegara, Selasa (15/3/2022). /foto:otongfajari/kontenjateng)
Dihadirkan sebagai saksi sidang di Tipikor Semarang, Ketua Partai Demokrat Banjarnegara menyerang Bupati Banjarnegara, Selasa (15/3/2022). /foto:otongfajari/kontenjateng)

Saat mengerjakan proyek peningkatan jalan Ruas Jalan Rejasa-Madukara, Hadi Suwarno menyetor fee secara bertahap melalui orang berbeda senilai Rp150 juta dan Rp300 juta.

Sementara untuk proyek peningkatan jalan Ruas Jalan Tanjungtirta-Bondolharjo, Hadi Suwarno menyerahkan fee Rp700 juta.

Kekecewaan Hadi Suwarno terhadap bupati tak hanya soal proyek. Dia merasa bupati sengaja mengusik salah satu unit bisnisnya sehingga sekarang tidak bisa beroperasi.

Baca Juga: Kuasa Hukum Minta Penyidik Polrestabes Semarang Segera Periksa Terlapor Kasus Penggunaan Surat Palsu

Namun setelah dicecar oleh penasihat hukum terdakwa, Hadi Suwarno mengakui bahwa alasan penutupan operasional bisnisnya ternyata karena melanggar aturan.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono beserta orang kepercayaannya, Kedy Afandi didakwa melakukan korupsi dan gratifikasi di Banjarnegara tahun anggaran 2017 dan 2018.

Modus korupsinya berupa mengikutsertakan perusahaan miliknya dalam proyek infrastruktur di Banjarnegara, sehingga mendapat keuntungan hingga Rp18,7 miliar.

Juga menerima gratifikasi senilai Rp7,4 miliar dari sejumlah pemenang lelang proyek infrastruktur di Banjarnegara. Uang gratifikasi itu diberikan sebagai bentuk imbalan atau komitment fee.(**)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X