KONTENJATENG.COM - Lesti Kejora menjalani tes visum pasca melaporkan suaminya Rizky Billar ke polisi atas dugaan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma mengatakan, bahwa hasil visum tersebut nantinya akan dijadikan salah satu bukti oleh penyidik atas kasus KDRT tersebut.
"Jadi untuk laporan KDR itu wajib untuk melakukan tes visum," katanya.
Baca Juga: Dugaan KDRT, Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar ke Polisi
Nurma belum mengungkap secara rinci terkait agenda pemeriksaan terhadap Rizky Billar.
Menurut dia, penyidik masih mendalami bukti-bukti maupun saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor.
Baca Juga: Inilah 4 Kelebihan Yang Dimiliki WhatsApp Aero
Apabila terbukti melakukan tindak KDRT, lanjut Nurma, Rizky Billar akan disangkakan dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Adapun ancamnya berupa hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," tukasnya.***
Artikel Terkait
10 SOAL dan KUNCI JAWABAN MOOC LATIHAN 1 Bagi PPPK Tahun 2022
KUNCI JAWABAN POST TEST MODUL 5 Pelaksanaan Projek Topik 7 Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila
KUNCI JAWABAN POST TEST MODUL 4 Merancang Modul Projek Topik 7 Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila
KUNCI JAWABAN POST TEST MODUL 3 Merancang Projek Penguatan Profil Pancasila Topik 7 Platform Merdeka Mengajar
KUNCI JAWABAN POST TEST MODUL 2 TEMA PROJEK Topik 7 Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila
20 Tahun Lebih Jadi Vokalis Sheila On 7, Duta Dikabarkan Ingin Bersolo Karir : CEK INFO SELENGKAPNYA DISINI !!
25 SOAL dan KUNCI JAWABAN EVALUASI AKADEMIK MOOC PPPK 2022 Bagian 1 N0 1-25
SOAL KUNCI JAWABAN EVALUASI AKADEMIK MOOC PPPK 2022 Bagian 2 No 26-50
Inilah 4 Kelebihan Yang Dimiliki WhatsApp Aero
Dugaan KDRT, Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar ke Polisi