SEMARANG, Kontenjateng.com - Sidang kasus pemukulan perawat Klinik Pratama Dwi Puspita dengan terdakwa Budi Cahyono, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (2/9/2020).
Dalam sidang beragendakan tuntutan tersebut, jaksa Kejari Kota Semarang, Zahri Aeniwati menuntut Budi Cahyono dipidana penjara selama 10 bulan.
"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan penjara," kata Zahri Aeniwati, dalam tuntutannya yang didengarkan terdakwa secara virtual.
Jaksa Zahri Aeniwati menyatakan, terdakwa Budi Cahyono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Tuntutan pidana terhadap terdakwa tersebut nantinya dikurangkan dengan lamanya masa tahanan yang dijalani terdakwa sejak penyidikan hingga putusan dijatuhkan.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Chyntya Alena Gabby menyatakan, akan mengajukan pembelaan secara maksimal pada persidangan selanjutnya.
Menurutnya, tuntutan yang diberikan jaksa terhadap terdakwa tersebut terlalu berat untuk skala kasus yang hanya viral.