SEMARANG, Kontenjateng.com - Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Omah Publik Center menilai Donny Iskandar Sugito Utomo alias Edward Setiadi tak bisa dimintai pertanggungjawaban atas kesalahan pencairan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank Mandiri Semarang.
Koordinator Omah Publik Center, Nanang Setyono mengatakan, yang seharusnya bertanggungjawab adalah pihak bank sendiri. Alasannya, Donny Iskandar Sugito Utomo yang menjadi terdakwa merupakan debitur atau pemohon kredit.
"Terdakwa hanya seorang pemohon kredit atau debitur dan bukan pemegang kebijakan. Pihak bank yang harusnya bertanggungjawab dalam kasus itu. Kenapa sampai terjadi pengucuran kredit yang nilainya melebihi agunan," kata Nanang, Rabu (9/9/2020).
Pernyataan Nanang tersebut disampaikan menyikapi kasus KPR fiktif Bank Mandiri Cabang Semarang dengan terdakwa Donny Iskandar Sugito Utomo alias Edward Setiadi yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Menurut Nanang, masalah top up nilai obyek jaminan atau agunan pada kredit perbankan sebenarnya bukan hal baru. Praktik tersebut sudah umum dalam dunia KPR. Oleh karenanya, pengawas perbankan perlu memaksimalkan perannya guna membongkar praktik manipulasi tersebut.
Dalam kasus itu, Edward Setiadi didakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Nanang menjelaskan, dakwaan Pasal 3 terpenuhi jika perbuatan pidana tersebut jelas dilakukan oleh orang yang mempunyai kewenangan atau jabatan. Sehingga jika dikaitkan dengan yang dialami terdakwa Edward Setiadi, unsur tersebut tidak terpenuhi.