SEMARANG, Kontenjateng.com - Gopal Krishna, oknum karyawan PT Mitra Permai Internasional (Mitra Jaya Group) dipidanakan karena melakukan penggelapan dana pembebasan lahan proyek Harbour Tol Semarang-Kendal.
Dalam persidangan, Gopal mengaku telah mengembalikan dana hasil penggelapan ke perusahaan sebesar Rp 69,92 juta. Namun ternyata pihak perusahaan tetap melanjutkan kasusnya ke pihak kepolisian.
Kuasa Hukum PT Mitra Permai Internasional (Mitra Jaya Group), Arif NS menyatakan, perusahaan tidak hanya dirugikan Rp 69,92 juta seperti dalam dakwaan. Akan tetapi miliaran rupiah.
"Total kerugian perusahaan secara materil kurang lebih Rp 6,7 miliar," katanya, Jumat (11/9/2020).
Selain itu, akibat ulah Gopal perusahaan juga mengalami kerugian imateril berupa terhambatnya kelancaran dalam pembebasan atau pembelian tanah.