Perusahaan Pidanakan Gopal Meski Sudah Kembalikan Dana Pembebasan Lahan Harbour Tol Semarang-Kendal yang Digelapkan, Ini Alasannya

photo author
- Jumat, 11 September 2020 | 18:50 WIB
WhatsApp Image 2020-09-11 at 18.45.05
WhatsApp Image 2020-09-11 at 18.45.05

SEMARANG, Kontenjateng.com - Gopal Krishna, oknum karyawan PT Mitra Permai Internasional (Mitra Jaya Group) dipidanakan karena melakukan penggelapan dana pembebasan lahan proyek Harbour Tol Semarang-Kendal.

Dalam persidangan, Gopal mengaku telah mengembalikan dana hasil penggelapan ke perusahaan sebesar Rp 69,92 juta. Namun ternyata pihak perusahaan tetap melanjutkan kasusnya ke pihak kepolisian.

Kuasa Hukum PT Mitra Permai Internasional (Mitra Jaya Group), Arif NS menyatakan, perusahaan tidak hanya dirugikan Rp 69,92 juta seperti dalam dakwaan. Akan tetapi miliaran rupiah.

"Total kerugian perusahaan secara materil kurang lebih Rp 6,7 miliar," katanya, Jumat (11/9/2020).

Selain itu, akibat ulah Gopal perusahaan juga mengalami kerugian imateril berupa terhambatnya kelancaran dalam pembebasan atau pembelian tanah.

Arif NS memaparkan, Gopal telah melakukan penggelapan dengan melakukan berbagai modus. Di antaranya yaitu melakukan mark up dengan cara merekayasa harga tanah. Selisih pembebasan lahan bervariasi, ada yang Rp 5.000/m2, Rp 7.000/m2, hingga Rp 20.000/m2.

Tak sampai disitu, beberapa lahan yang dibeli dengan uang perusahaan tersebut telah diatasnamakan Gopal. Yaitu tanah milik Kemisah, Soleh, dan Munzilin. Modus lain berupa pembelian tanah abrasi yang dilaporkan ke perusahaan berstatus tanah produktif. "Sehingga ada kerugian dari nilai atau harga tanah," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Konten Jateng

Tags

Rekomendasi

Terkini

X