Tak Mampu Bayar Cicilan Mobil, Dua Pemuda di Semarang Ini Nekat Curi Motor

photo author
- Selasa, 15 September 2020 | 09:46 WIB
tersangka-narkoba
tersangka-narkoba

SEMARANG, Kontenjateng.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Semarang, Hatma Aditya Jananuraga, menuntut dua pemuda pelaku pencurian sepeda motor di Kota Semarang agar dipenjara selama 1,5 tahun. Kedua pemuda tersebut yaitu Wahyu Adi Saputro dan Darmanto.

Jaksa Aditya menilai, keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4  dan ke-5 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Wahyu Adi Saputro bersama dengan terdakwa II Darmanto selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata jaksa Aditya, kemarin.

Jaksa mengungkapkan, kasus itu terjadi pada Kamis, 21 Mei 2020. Saat itu, kedua terdakwa mengendarai mobil Toyota Soluna untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri.

Pada pukul 04.50 WIB, terdakwa melihat ada sepeda motor yang mudah diambil berada di parkiran tempat potong rambut Arfa Barber shop. Karena sudah menemukan sasaran, terdakwa berputar arah mendekati sepeda motor. 

Berbekal kunci shock berbentuk Y atau letter T, terdakwa Wahyu merusak sepeda yang dikunci stang hingga posisi sepeda motor siap distarter atau dinyalakan.

"Setelah berhasil, gantian terdakwa Darmanto yang mengambil sepeda motor kemudian dibawa ke kos Darmanto di Kalipancur, Ngaliyan. Sementara, terdakwa Wahyu mengemudikan mobilnya," paparnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Konten Jateng

Tags

Rekomendasi

Terkini

X