PURWOREJO, Kontenjateng.com - Kasus penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran atas munculnya Keraton Agung Sejagad (KAS) dengan terdakwa Toto Santoso (43) dan Fanni Aminadia (42), masih berlanjut.
Usai divonis empat tahun penjara untuk Toto Santoso dan 1,5 tahun penjara untuk Fanni, keduanya menyatakan banding atas putusan tersebut. Hal itu disampaikan kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya, Muhammad Sofyan, Jumat (18/9/2020).
"Iya kami ajukan banding. Karena dari pihak jaksa juga mengajukan banding. Jadi kami ikuti," kata Sofyan.
Pengajuan banding rencananya akan didaftarkan Selasa (22/9/2020) depan. Saat ini, pihaknya sedang menyiapkan berkas bandingnya.
Seperti diberitakan, Toto Santoso dan Fanni Aminadia adalah orang yang mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagad (KAS), yang menghebohkan Indonesia awal tahun 2020 lalu.
Ketua Majelis Hakim PN Purworejo, Sutarno menyatakan, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti menyebarkan berita bohong dan turut serta dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana terdapat dalam dakwaan JPU.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Totok Santosa berupa pidana penjara selama empat tahun. Sedangkan terdakwa Fanni Aminadia selama satu tahun enam bulan," kata Sutarno.