Penasehat Hukum Sebut Raja dan Ratu KAS Purworejo Akan Ajukan Banding Putusan Hakim

photo author
- Jumat, 18 September 2020 | 15:52 WIB
Keraton Agung Sejagad
Keraton Agung Sejagad

PURWOREJO, Kontenjateng.com - Kasus penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran atas munculnya Keraton Agung Sejagad (KAS) dengan terdakwa Toto Santoso (43) dan Fanni Aminadia (42), masih berlanjut.

Usai divonis empat tahun penjara untuk Toto Santoso dan 1,5 tahun penjara untuk Fanni, keduanya menyatakan banding atas putusan tersebut. Hal itu disampaikan kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya, Muhammad Sofyan, Jumat (18/9/2020).

"Iya kami ajukan banding. Karena dari pihak jaksa juga mengajukan banding. Jadi kami ikuti," kata Sofyan.

Pengajuan banding rencananya akan didaftarkan Selasa (22/9/2020) depan. Saat ini, pihaknya sedang menyiapkan berkas bandingnya.

Seperti diberitakan, Toto Santoso dan Fanni Aminadia adalah orang yang mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagad (KAS), yang menghebohkan Indonesia awal tahun 2020 lalu.

Ketua Majelis Hakim PN Purworejo, Sutarno menyatakan, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti menyebarkan berita bohong dan turut serta dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana terdapat dalam dakwaan JPU.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Totok Santosa berupa pidana penjara selama empat tahun. Sedangkan terdakwa Fanni Aminadia selama satu tahun enam bulan," kata Sutarno.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Konten Jateng

Tags

Rekomendasi

Terkini

X