Advokat Harus Mampu Beradaptasi dengan Digitalisasi Perkara

photo author
- Jumat, 18 September 2020 | 16:20 WIB
Peradi
Peradi

SEMARANG, Kontenjateng.com - Situasi pandemi covid19 telah berdampak pada roda ekonomi masyarakat, bahkan terhadap profesi hukum, dalam hal ini adalah Advokat.

Hal ini menjadi tantangan bagi Advokat untuk terus menjaga eksistensi dan profesionalismenya. Tak hanya itu, era global saat ini juga harus disikapi advokat untuk terus meningkatkan kapasitasnya.

Demikian disampaikan oleh Ketua DPC PERADI RBA Broto Hastono ketika membuka Focus Group Discussion (FGD) di Kantor DPC Peradi RBA, Kota Semarang, Jumat (18/9/2020).

“FGD hari ini merupakan bagian dari tanggung jawab DPC untuk terus meningkatkan kualitas anggota. Sengaja kita pilih tema ini karena era global Advokat dituntut untuk paham dan mampu dari sisi teknologi,” kata Broto.

Broto menjelaskan, mekanisme perkara di pengadilan yang sudah menggunakan ecort oleh Mahkamah Agung RI hanya salah satu bagian dari digitalisasi perkara. 

“Masih banyak ruang yang bisa dimanfaatkan oleh Advokat dalam era digital, layanan konsultasi online hingga informasi layanan lain berbasis teknologi. Advokat harus mampu beradaptasi dengan hal ini,” ujarnya.

Shindu Arief advokat dan Kurator sekaligus Sekretaris DPC PERADI RBA mengungkapkan, layanan kepada masyarakat  tidak hanya sekedar pendampingan hukum di Pengadilan. Namun juga menyediakan layanan informasi hukum bagi masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Konten Jateng

Tags

Rekomendasi

Terkini

X