Pemukul Perawat Klinik Pratama Divonis 7 Bulan Penjara

photo author
- Senin, 21 September 2020 | 18:37 WIB
WhatsApp Image 2020-09-21 at 18.17.27
WhatsApp Image 2020-09-21 at 18.17.27

SEMARANG, Kontenjateng.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan putusan pada kasus pemukulan perawat di Klinik Pratama Dwi Puspita, Kota Semarang atas nama Budi Cahyono.

"Terdakwa dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Achmad Rasyid Purba dalam sidang putusan di PN Semarang pada Senin (21/9/2020).

Kuasa hukum terdakwa, Sudiyono langsung menerima keputusan majelis hakim. Menurutnya, proses ini tinggal menunggu waktu aja. Tidak perlu mengajukan banding, mengingat harus membutuhkan waktu yang lama lagi. Sementara terdakwa sudah menjalani tahanan 5 bulan lebih.

"Meskipun berharap ada keringanan lagi, tapi sudah cukup," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, jaksa Zahri Aeniwati mengungkapkan kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa Budi terjadi pada 9 April 2020 pukul 09.00 lalu. Ketika itu, terdakwa Budi akan mengobatkan anaknya yang tengah sakit.

Sesuai aturan karena situasi pandemi Covid-19, masker wajib dipakai. Namun Budi tidak mengenakan masker. Klinik pun tak melayani pasien yang tidak mengenakan masker penutup hidung dan mulut.

Melihat kedatangan terdakwa Budi, Hidayatul Munawaroh seorang perawat di Klinik Pratama Dwi Puspita kemudian menegur dan menyarankan pulang dulu mengambil masker. Namun terdakwa tidak mau. Terdakwa justru marah-marah lalu memukul kepala Hidayatul 1 kali dengan tangan kosong.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Konten Jateng

Tags

Rekomendasi

Terkini

X