SEMARANG, Kontenjateng.com - Pembayaran kredit Koperasi Jasa Pakarti PT Jasa Marga Semarang pada BNI Cabang Temanggung mengalami kemacetan pada 2011. Padahal, saat itu Koperasi Jasa Pakarti sudah tak dipimpin Irianto Agus Setiabudi.
Hal itu diungkapkan Irianto Agus Setiabudi saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana kredit Koperasi Jasa Pakarti PT Jasa Marga Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/9/2020).
"Saat saya menjabat ketua koperasi, pembayaran ke bank atas pinjaman itu lancar saja. Pembayaran pinjaman mulai bermasalah pada 2011, dan itu ketuanya sudah berganti. Bukan saya lagi," katanya kepada ketua majelis hakim Casmaya.
Irianto dilengserkan dari jabatan ketua koperasi Jasa Pakarti pada Desember 2009. Saat dirinya lengser, total kekayaan koperasi masih sekitar Rp 9,5 miliar. Kekayaan itu berupa kas sekitar Rp 1,8 miliar, tagihan anggota Rp 700 juta, aset 40 mobil dan 1 motor dengan nilai sekitar Rp 7 miliar.
"Kalau saya tidak dilengserkan, pembayaran kredit itu pasti lancar. Karena uang di kas dan aset masih banyak. Bahkan sebelum dilengserkan, saya dituduh menggelapkan dana koperasi," tuturnya.
Irianto pun membantah menikmati atau menggelapkan uang koperasi maupun uang pinjaman dari bank BNI Cabang Temanggung. Bahkan, ia berani bersumpah atas nama Allah SWT jika dirinya tak menggunakan sepeserpun uang dari Kredit Kepada Lembaga Keuangan (KKLK) itu.
"Demi Allah, saya tidak pernah menggunakan uang koperasi atau uang pinjaman itu untuk pribadi. Semua uang masuk ke koperasi. Saya sendiri merasa dirugikan (dituduh korupsi)," ucapnya.