Jadi Pengedar Sabu-Sabu, Warga Banyumanik Semarang Ini Dituntut Pidana Penjara 6,5 Tahun

photo author
- Minggu, 27 September 2020 | 15:30 WIB
ilustrasi-sabu-sabu
ilustrasi-sabu-sabu

SEMARANG, Kontenjateng.com - Warga Srondol Wetan, Banyumanik, Kota Semarang, Supriyanto, terancam hukuman cukup lama atas kasus tindak pidana narkotika. Jaksa penuntut umum (JPU), Dyah Budi Astuti, telah menuntutnya dengan pidana penjara selama 6,5 tahun.

Menurut Dyah, terdakwa Supriyanto terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Supriyanto dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa," kata jaksa Dyah, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, kemarin.

Selain itu, jaksa Dyah juga menuntutnya membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 3 bulan lamanya.

Atas tuntutan itu, terdakwa Supriyanto melalui penasehat hukumnya, A Teguh Wahyudin meminta agar majelis hakim meringankan hukuman kepadanya.

Alasannya, tujuan dari pemberian hukuman adalah untuk memperbaiki moral. Di samping itu, ia telah menyesali perbuatannya dan berjanji tak akan mengulanginya lagi.

"Maka kami mohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara berkenan untuk menjatuhkan putusan kepada terdakwa Supriyanto dengan putusan seringan-ringannya dan seadil-adilnya," kata Teguh Wahyudin, Minggu (27/9/2020).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Konten Jateng

Tags

Rekomendasi

Terkini

X