SEMARANG, Kontenjateng.com - Sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Kudus batal diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap kepegawaian PDAM Kudus di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2020).
Mereka yaitu Plt Bupati Kudus, Hartopo, dan Sekda Kudus, Samani Intakoris, Kabag Perekonomian Setda Kudus, Dwi Agung Hartono, dan Dewan Pengawas PDAM Kudus, Dio Hermansyah Bakri.
"Ini karena waktunya sudah terlalu sore, maka pemeriksaan keempat saksi ini ditunda dulu. Untuk sidang hari ini (Selasa--red), dua saksi saja. Ini karena waktunya mepet," kata ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, Hakim Arkanu.
Dalam sidang beragenda pemeriksaan saksi tersebut, sedianya enam orang saksi yang diperiksa untuk tiga terdakwa kasus suap kepegawaian itu. Dengan batalnya empat saksi, maka sidang hanya memeriksa dua saksi saja.
Kedua saksi itu yakni Kabag Administrasi dan Keuangan PDAM Kudus, Armi Lunita, dan Kepala Bagian Teknik PDAM Kudus, Teguh Sanggar Cahyono.
Dalam keterangannya, kedua saksi yang merupakan tim seleksi pegawai, menyatakan bahwa tim seleksi yang dibentuk oleh Direktur Utama (Dirut) yang saat itu dijabat Ayatullah Humaini, tak berjalan hingga akhir tugasnya.
Di tengah perjalanan, seluruh proses seleksi dilakukan seorang diri oleh Ayatullah Humaini. Padahal, sejak awal para pegawai telah mengikuti serangkaian tes agar bisa diterima di perusahaan milik daerah itu.