SEMARANG, Kontenjateng.com - Warga Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Susanto, dituntut pidana 11 tahun penjara atas kasus perkosaan atau persetubuhan.
Tuntutan dibacakan jaksa Kejari Kota Semarang, Vidya Ayu Pratama, dalam sidang yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (30/9/2020).
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama 11 tahun penjara terhadap terdakwa Susanto. Pidana yang dijatuhkan dikurangi masa tahanan yang dijalaninya," kata jaksa.
Tak hanya pidana penjara, Susanto juga dituntut agar membayar denda sebesar Rp 100 juta. Jika tak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara 4 bulan lamanya.
Menurut jaksa, Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perkosaan atau persetubuhan pada gadis yang masih di bawah umur, yaitu ES (14).
Diterangkannya, aksi bejat Susanto dilakukan pada 29 Desember 2019 lalu. Korban saat itu ditawari pekerjaan oleh Susanto. Karena urusan itu, Susanto mengajak korban bertemu di sebuah toko modern di Jalan Hasanudin.
Tak sendirian, Susanto juga mengajak seorang teman perempuan dalam pertemuan tersebut. Di sela pertemuan itu, terdakwa Susanto bersama teman perempuannya pergi membeli minuman keras.