SEMARANG, Kontenjateng.com - Aksi pemerasan terjadi di Kawasan Kota Lama Semarang. Ironisnya, pelaku pemerasan adalah lima orang penjaga keamanan atau satpam kawasan wisata di Kota Semarang itu dan korbannya adalah para pengunjung.
Mereka yakni Dani Sanjaya, Ardi Suanto, Mas'ut, Sugiyanto dan Hantoro. Kelima satpam itu telah disidangkan atas pemerasan yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, kemarin.
"Mendakwa, kelima terdakwa telah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa penuntut umum (JPU) dari Cabjari Pelabuhan Semarang, Dewi Rahmaningsih Nugroho.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Bambang Budi Mursito, jaksa mengungkapkan pemerasan dilakukan pada enam pengunjung pada 4 Juli 2020 sekira pukul 02.30 WIB di Taman Srigunting Kawasan Kota Lama Semarang.
Saat itu, enam korban baru meninggalkan tempat karaoke di Sunan Kuning. Mereka kemudian melanjutkan acara minum miras di Taman Srigunting sembari menikmati suasana malam Kota Lama Semarang.
"Mereka kemudian didatangi para terdakwa yang merupakan satpam Kawasan Kota Lama Semarang dan ditegur karena ada larangan minum miras di Kawasan Kota Lama," ucapnya.
Tak hanya menegur, kelima satpam Kota Lama itu juga menghukum para korban untuk berbaris dan melakukan push up sebanyak 50 kali.