Proses Penerimaan Pegawai PDAM Kudus Tak Libatkan Dewan Pengawas

photo author
- Selasa, 6 Oktober 2020 | 22:11 WIB
IMG-20201006-WA0009
IMG-20201006-WA0009

SEMARANG, Kontenjateng.com - Sidang kasus dugaan suap dan pungli di PDAM Kudus kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (6/10/2020). Hadir sebagai saksi yaitu Dewan Pengawas PDAM, Hermansyah Bakri.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Arkanu, Hermansyah mengatakan jika Dewan Pengawas tak dilibatkan dalam proses seleksi penerimaan pegawai yang dilakukan manajemen pada 2019 lalu.

"Kami tidak dilibatkan, hanya diberi laporan saja. Kalau saat tes wawancara, pernah dimintai tolong hanya sekali," kata Hermansyah.

Saat ditanya apakah tahu mengenai persoalan yang sekarang terjadi di PDAM, Hermansyah mengaku tidak tahu menahu. Ia baru mengetahui jika ada operasi tangkap tangan (OTT) seorang pegawai PDAM setelah dihubungi Plt Bupati Kudus, Hartopo.

"Saya ditelpon pak Plt jika ada OTT, sore harinya. Kemudian saya menghubungi beberapa pegawai untuk mengecek dan ternyata benar ada OTT," ungkapnya.

Setelah ada OTT tersebut, Hermansyah mengungkapkan, dirinya dan Dirut PDAM Kudus Ayatullah Humaini dipanggil Hartopo. Dalam pertemuan tersebut, Hartopo meminta agar kasus suap dan pungli kepegawaian dilokalisir.

"Plt minta agar kasusnya dilokalisir dan tidak melebar kemana-mana. Apalagi menyangkut Plt," ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X