SEMARANG, Kontenjateng.com - Instruktur fitnes di Celebrity Fitness Paragon Semarang, Silvyana Gunawan, diberhentikan dari tempat kerjanya sejak Maret 2020 yang lalu. Atas pemberhentiannya itu, Silvyana menuntut hak pesangon.
Tuntutan diajukan melalui tim kuasa hukumnya dari kantor advokat dan konsultan hukum Hendra Wijaya yaitu Denny Setyawan, Karmanto, Robert Manaku, Farid Hidayatulloh, dan Dience Yuanita Evi Rochdiana ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang.
Dalam tuntutannya, Silvyana menuntut uang pesangon dan uang pengganti perumahan/ pengobatan sebesar Rp 18,7 juta.
Seorang kuasa hukum Silvyana, Karmanto mengungkapkan, bahwa penggugat telah bekerja di Celebrity Fitnes sejak 25 Juli 2017. Namun, tiba-tiba penggugat dinyatakan berakhir masa kerjanya pada Maret 2020 karena penggugat ada masalah pribadi dengan salah satu member.
"Terhitung sejak masa kerjanya berakhir, penggugat sudah tidak diijinkan lagi untuk masuk ke dalam lingkungan pekerjaan oleh tergugat," katanya, Rabu (5/10/2020).
Dikatakannya, penggugat telah menyampaikan klarifikasi namun pihak tergugat tetap pada keputusannya melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Bahkan dalam proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, tergugat tergugat juga tetap pada keputusannya.
"Karena mediasi tidak ada kesepakatan, maka gugatan kami lanjutkan ke PHI," paparnya.