SEMARANG, Kontenjateng.com - Kepala Desa (Kades) Gemulak, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Abas Nastain divonis penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun).
Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, kemarin. Lamanya pidana penjara yang dijatuhkan akan dikurangkan dengan lamanya terdakwa menjalani masa tahanan.
"Menghukum terdakwa dengan pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Arkanu.
Selain pidana penjara, terdakwa Abas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tak dibayar, maka diganti dengan penjara selama 3 bulan.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa Gemulak, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum Kejari Demak.
Majelis hakim menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp570,9 juta. Namun, terdakwa telah mengembalikan seluruh kerugian tersebut.
"Menetapkan uang titipan senilai kerugian negara tersebut selanjutnya dirampas untuk negara," tambahnya.