SEMARANG, Kontenjateng.com - Sidang pembunuhan dengan terdakwa Budi Rochmanto (40), warga Kampung Jambe Malang, RT 4 RW 2, Kelurahan Karangturi, Kecamatan Semarang Timur, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (8/10/2020).
Dalam sidang perdananya, jaksa Kejari Semarang mendakwa bahwa Budi telah melakukan pembunuhan berencana. Korbannya yaitu tetangganya sendiri yang bernama Wasiyem.
"Mendakwa, perbuatan terdakwa Budi Rochmanto diancam pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP," kata jaksa Ardhika Wisnu.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi di gang Jambe Malang pada 5 Mei 2020. Jaksa mengungkapkan, jika pembunuhan terjadi dilandasi faktor dendam terdakwa Budi kepada korban Wasiyem.
Saat itu, terdakwa Budi yang setiap harinya berjualan pecel, melihat Wasiyem melintas gang sepulang kerja. Terdakwa Budi kemudian mengikutinya sembari membawa pisau.
"Setelah jarak cukup dekat, terdakwa langsung menarik rambut korban dan menusukkan pisau ke leher korban sebanyak 5 kali," ungkap jaksa.
Setelah itu, terdakwa Budi langsung meninggalkan Wasiyem yang tergeletak bersimbah darah. Dari hasil visum, diketahui korban meninggal dunia karena luka akibat kekerasan benda tumpul berupa luka memar pada bahu dan beberapa luka akibat kekerasan benda tajam.